Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengkarut Lahan Bandara, Laporan Warkadea Berbuntut Sudjana Budhiasa Tersangka

Bali Tribune / SPANDUK - Saat pemasangan spanduk diwilayah Desa Adat Kubutambahan oleh Sudjana Budi (masker merah) beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | SingarajaKisruh rencana lahan bandara di Desa/Kecamatan Kubutambahan berbuntut. Tim Ahli Gubernur Bali, Dr Gede Sudjana Budhiasa (66) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea. Rencananya, Sudjana Budhiasa yang mengatas namakan diri Wakil Komponen Desa Adat dan Desa Linggih Kubutambahan dipanggil penyidik sebagai tersangka, Kamis (21/1).
 
Penetapan sebagai tersangka terhadap salah satu dosen perguruan tinggi ternama di Bali itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya. Menurutnya, Sujana Budhiasa ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Klian Desa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea dengan No. LP/141/XI/2020/BALI/RES BLL, tertanggal 24 November 2020 lalu.
 
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sudah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan Kamis (21/1) mendatang. Ia (Sudjana Budi) dijerat dengan Pasal 310 KUHP,” jelas Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Minggu (17/1).
 
Soal penetapan tersangka, Sudjana Budi mengaku sudah mengetahuinya. Dia mengaku akan menghormati proses hukum dalam kasus yang menjeratnya itu.
 
”Saya sudah mendengar (ditetapkan tersangka). Ya, proses hukum namanya. Silahkan saja. Jadi tersangka, kan belum tentu bersalah. Indonesia negara hukum, Sebagai warga yang baik harus taat hukum. Saya siap ikuti,” katanya.
Terkait laporan dugaan pencemaan nama baik, Sudjana Budi mengaku membuat dan memasang sejumlah spanduk yang dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang, Kubutambahan, bulan November lalu. Ia berdalih, pemasangan spanduk tersebut tidak ada urusan dengan Jro Pasek Warkadea selaku Klian Adat Kubutambahan.
 
Pada spanduk yang dibuatnya, terdapat tulisan JP yang disebutnya bukan singkatan Jro Pasek Warkadea. Menurutnya, tidak ada nama siapapun yang dicemarkan atas tulisan dalam spanduk tersebut. "Disitu (spanduk) menyebutkan JP. Jadi saya tidak ada mencemarkan nama baik Warkadea. Saya hanya mengatakan JP. Maksud saya JP itu Jajaran Pimpinan. Nanti di pengadilan yang akan menentukan dan saya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi,” ujarnya.
 
Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari adanya polemik yang makin tajam soal pembangunan Bandar udara (bandara) Bali utara dengan lokasi di lahan milik (duwen) Pura desa adat setempat. Situasi panas memuncak dengan ditandai adanya sejumlah spanduk yang menuding oknum tokoh desa adat melakukan  penggelapan uang sewa lahan dari pihak ketiga. Ada 5 baliho yang terpasang pada Minggu 11 Oktober 2020 lalu, di wilayah Dusun Kubu Anyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan.
 
Dari 5 baliho itu, 4 buah terpasang di areal Parkir Pura Madue Karang dan 1 baliho terpasang di depan wantilan Dusun Kubu Anyar dengan beragam tulisan. Diantaranya bertuliskan 'JP Menyetor 2,4 Miliar kepada Kas Desa, 1,6 Miliar Digelapkan untuk Kepentingan Pribadi." Baliho lain juga bertuliskan 'Penghulu Desa Adat Telah Berbohong Kepada Warga Masyarakat Adat Kubutambahan."
 
Selain itu, ada juga baliho bertuliskan 'Tanah Duwen Pura Telah Dikontrak Tanpa Batas Waktu' dan 'Tanah Duwen Pura Sudah Disertifikatkan 16 Hektar Atas Nama Pribadi'. Yang paling mencolok baliho bertuliskan 'JP Telah Memberi Hadiah Hutang Sebesar Rp 1,4 Triliun Kepada Ida Batara Ratu Pingit.'
 
Atas tudingan itu, Jro Pasek Warkadea meradang dan merasa disudutkan karena dituding telah menggelapkan uang desa adat. Ujungnya, Warkadea mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan keberadaan spanduk tersebut untuk ditangani kepolisian.
 
“Isi tulisan dalam spanduk-spanduk itu telah membunuh karakter saya, kendati hanya singkatan JP tapi kata penghulu desa jelas merupakan tudingan. Mestinya mereka melakukan konfirmasi dulu kalau ada yang mau ditanyakan,” tandas Warkadea.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.