Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Lahan Dishub Bangli, Krama Adat Banjar Blungbang Gugat Bupati Bangli

Bali Tribune/ I Wayan Kumara SH.
balitribune.co.id | Bangli - Sengketa lahan Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli, kini memasuki babak baru. Yang mana adat Blungbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli mengklaim lahan tersebut merupakan tanah pekarangan desa (PKD). Krama adat Banjar Blungbang pun melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati Bangli,  ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Untuk proses sidang perkara perdata tersebut memasuki agenda penetapan gugatan, Selasa (18/6).
 
Ditemui usai sidang kuasa hukum penggugat (Banjar adat Blungbang), I Wayan Kumara SH mengatakan adapun dalil kliennya melayangkan gugatan  yakni kliennya berkeyakinan kalau tanah tersebut tanah pekarangan desa (PKD)  yang telah disertifikatkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.
 
Sebelum berdiri bangunan di atas tanah yang disengketakan, almarhum I Wayan Suma yang ngayahang tanah tersebut di adat. Kemudian karena lahan tersebut dimanfaatkan untuk perumahan dinas PU Provinsi, almahum bersama anak- anaknya diberikan lahan tempat tinggal di Jalan Serma Meranggi. “Karena digugat oleh alhi waris pemilik tanah sebelumnya, akhirnya anak dari almarhum I Wayan Suma yakni I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana harus angkat kaki dari tanah tersebut,” ujar I Wayan Kumara.
 
Kemudian setelah dilakukan koordinasi kedua anak dari almarhum I Wayan Suma oleh krama diantar ke kantor Dishub  Bangli. “Merasa tanah  kantor Dishub tersebut  tanah PKD dan belum ada penukarnya lantas warga  mengantar I Wayan Pariana  dan I  Nengah Widnyana ke kantor Dishub setelah dilakukan negosiasi lantas keduanya diberikan tempat tinggal dengan memanfaatkan banguan gudang,” jealasnya
 
Lantas disinggung kenapa dalam perkara tersebut yang dijadikan pihak tergugat Bupati Bangli dan Kepala Dinas Perhubungan Bangli ? Kata I Wayan Kumara pertimbangnya yakni walaupun dalam sertifikat lahan tersebut dikatakan milik atau asset Dinas PU Provinsi, namun lahan yang disengketakan ada dalam pengusaan Pemkab Bangli selaku pengguna. “Selain Bupati Bangli Cq Kepala Dinas Perhubungan Bangli, gugatan juga  kami layangkan kepada Badan Pertahanan Provinsi Cq Badan Pertanahan Kabuapten,” tegas pengacara asal Denpasar ini.
 
Kata I Wayan Kumara sejatinya sebelumnya sudah sempat dilakukan mediasi dengan melibatkan hakim mediator Anak Agung Putra Wiratjaya namun tidak mencapai titik temu. “Dalam mediasi banjar adat Blumbang mengajukan 4 poin permintaan, salah satunya agar  warganya I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana mendapat tempat tinggal yang pasti, namun sayang ada titik temu,” jelas I Wayan Kumara.
 
Dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut, Bupati Bangli, I Made Gianyar melalaui Kabag Hukum Setda Bangli, Ida Bagus Made  Widnyana membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya menjelaskan, jika lahan dan bangunan merupakan asset Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, Pemkab Bangli sebatas pinjam pakai. Sebelumnya memang sudah sempat dilakukan proses mediasi namun tidak ada kesepakatan.
 
Lanjutnya, terkait gugutan tersebut pihaknya sudah melakukan rapat dengan pihak provinsi. “Pada prinsipnya kami dikabupaten bersinergi dengan pemerintah provinsi,” ungkapnya. Diakui pihaknya pun sudah mempersiapkan dokumen terkait penggunaan/pinjam pakai asset provinsi tersebut. “Tentu kami akan mengikuti proses hukumnya,” ujarnya sembari mengatakan fakta-fakta akan terungkap di persidangan.
wartawan
Agung Samudra
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.