Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Pelaba Pura Mentok

Bali Tribune/ Kuasa Hukum pihak tergugat, KD Dewantara Rata (KIRI).
balitribune.co.id | Bangli - Proses mediasi  atas sengketa lahan berupa tanah pelaba pura di banjar Pulesari Kangin, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangli tidak membuahkan hasil, Rabu (21/8).  Dalam mediasi yang difasilitasi hakim mediator Anak Agung Putra Wiratjaya, baik pihak penggugat maupun tergugat  tergugat tetap bersikukuh terhadap pendirianya.
 
Ditemui usai sidang, hakim mediator, Anak agung Putra Wiratjaya mengatakan dalam mediasi baik pihak penggugat yakni I Komang Kicen maupun pihak tergugat Men Kartini dan turut tergugat  I Made Kertana  yang juga Bendesa Adat Pulesari tetap bersikukuh pada pendirianya. “Karena tidak ada titik temu maka sengketa ini akan dilanjutkan lewat proses persidangan, dimana untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan akan dilangsukan Selasa 27 Agustus nanti,”tegas Agung Wiratjaya  singkat.
 
Sementara kuasa hukum dari pihat tergugat, KD Dewantara Rata mengatakan kalau klienya tetap pada pendirinya yakni tetap mengikuti keputusan bendesa pakraman Pulesari  tertanggal 4 Desember 2018, dimana pada intinya memutuskan untuk membagi tanah pelaba pura  yang terletak di banjar Pulesari Kangin menjadi dua bagian yang sama.
 
Selain itu agar I Komang Kicen (Penggugat)  berkewajiban menjadi krama pengayah di pura Puseh dan Pura Desa Bale agung  karena sudah diberikan hak setengah dari tanah pelaba pura Puseh.
 
Kata KD Dewantara pihak penggugat bersikukuh sebagai penggarap yang sah atas hak dan kewajiban  turun temurun  dari orang tua penggugat  yaitu Nang Tegteg  atas tanah pelaba pura yang sudah menjadi tukar menukar  berdarkan kwitasi  tertanggal 21 juni 1978.
 
Disamping itu pihak penggugat juga meminta kalau klienya harus mengakui/menyatakan secara tertulis tanah pelaba pura tersebut sudah terjadi tukar menukar sesuai kwitansi tertanggal 21 Juni 1978. Disebutkanya pula atas keluarnya keputusan bendesa  tertanggal 4 Desember 2018  yang menyatakan tanah tersebut dibagi menjadi dua bidang menimbulkan kerugian bagi penggugat selaku penggarap /yang menguasai secara turun temurun.
 
Menurut KD Dewantara untuk lahan yang telah melalui proses tukar menukar, adalah lahan yang bereda bukan lahan pelaba pura Puseh Desa melainkan lahan Pura Pucak Sari. Kemudian terkait lahan pelaba pura Pucak Sari sudah tuntas dan tidak ada kaitnya dengan lahan yang disengketa kali ini. Lanjutnya, terkait sengketa lahan ini sejatinya sudah melalui proses mediasi di adat, bahkan sudah ada keputusan bendesa yang mana ditetapkan, membagi tanah pelaba pura tersebut. Serta memberikan hak dan kewajiban kepada I Komang Kicen yang sebelumnya sebagai penggarap tanah pelaba pura puseh desa, sekarang mendapat haknya setengah dari tanah tersebut. Selanjutnya ikut berkewajiban menjadi krama pengayah di Pura Puseh dan Pura Desa Bale Agung. “Selama ini hanya sebagai penggarap tanpa mengayahang,” bebernya sembari menyebutkan keputusan bendesa pakraman Pulasari nomor 03/DP.PLS/XII/2018. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Teguran Presiden Prabowo Jadi Momentum "Jengah" Benahi Carut-Marut Sampah di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto mengenai kondisi kebersihan di Bali dalam Rakornas Forkopimda seluruh Indonesia baru-baru ini memicu gelombang respons di Pulau Dewata. Teguran tersebut dipandang bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kepedulian mendalam kepala negara agar Bali segera melakukan aksi nyata yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Tanggapi Sentilan Presiden Prabowo, DPRD Badung: Sampah di Bali Itu Kiriman Lintas Pulau, Pusat Harus Turun Tangan!

balitribune.co.id | ​Mangupura - Menanggapi sorotan tajam Presiden Prabowo Subianto terkait masalah sampah di Bali dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul baru-baru ini, DPRD Kabupaten Badung angkat bicara.

Pihak legislatif menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukan sekadar isu domestik, melainkan fenomena kiriman lintas pulau yang memerlukan campur tangan Pemerintah Pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.