Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Ipung Laporkan Petugas Kasasi PN Denpasar ke MA

Bali Tribune / kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan antara penggugat Sarah alias Haji Maisarah (82) selaku ahli waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kian menarik. Sebab, sebelumnya dikira sudah tidak ada upaya kasasi dilakukan oleh para tergugat ternyata masih bergulir. Merasa adanya kejanggalan, kuasa hukum penggugat, Siti Sapurah, SH alias Ipung melaporkan petugas Kasasi PN Denpasar ke Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung. 

Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/10) Ipung mengatakan, adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Sebab pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi yang duluhnya adalah para tergugat dan turut tergugat tidak diunggah di layar E-Court oleh petugas kasasi PN Denpasar, bahkan setelah lewat jangka waktu 14 hari. Padahal biasanya, E-Court dipakai untuk menyampaikan segala pemberitahuan berkaitan dengan agenda sidang, termasuk kasasi.

"Kami melihat adanya janggal yang diduga dilakukan entah sengaja atau tidak sengaja oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Saat putusan di PT Bali diupload ke layar E-Court pada 2 Oktober 2024 dan juga diupload keesokannya. Tetapi kenapa pengajuan kasasi tidak?" ungkapnya.

Lantaran melihat di E - Court tidak ada upaya kasasi dari para tergugat hingga batas akhir 14 hari, sehingga dikira tidak ada pengajuan kasasi. Maka pihaknya menunggu adanya relaas yang menyatakan putusan tingkat banding sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi hal itu juga tidak ada di E-Court. Ipung bersama rekannya Horasman Diando Suradi selaku kuasa hukum menanyakan kepada petugas PTSP PN Denpasar pada Rabu (23/10). Petugas kasasi bernama I Made Yasa mengatakan alasannya bahwa belum ada surat kuasa baru. Jawaban tersebut, dirasa Ipung tidak masuk akal.

"Sekarang muncul pertanyaan, bagaimana kami bisa mendapatkan surat kuasa dari prinsipal, jika pernyataan kasasi tidak diberitahukan di E - Court. Kami sebagai kuasa hukum sebelumnya itu apa?" ujar Ipung dengan nada tanya.

Dikatakan Ipung, sampai saat ini tidak ada pencabutan kuasa dari prinsipal kepada Ipung selaku kuasa hukum. Hal itu menandakan surat kuasa pertama yang didaftarkan itu tetap berlaku dan E - Court digunakan pun tetap berlaku karena belum ada perubahan email  E - Court dari kami berarti menurut kami seharusnya email E-Court itu masih berlaku. Surat kuasa lain yang disampaikan di tingkat banding, hanyalah tambahan dari surat kuasa pertama, bukan pengganti karena tidak ada pencabutan kuasa. Selain itu, pemberitahuan menyangkut kasasi disampaikan melalui email pribadi prinsipal (HJ Maisarah). Hal ini pun dirasa aneh oleh Ipung.

"Kalau email pribadi kan ada banyak pesan masuk jadinya tertumpuk dan sulit untuk menyadarinya. Nah, E-Court ini kan jelas-jelas merupakan platform untuk menyampaikan pemberitahuan itu. Jika tidak tahu dan tak aktif menanyakan hal ini, maka bisa saja kehilangan waktu atau hak untuk mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

Ada lagi dugaan kejanggalan, yaitu kasasi yang diajukan oleh tergugat yang dulunya Tergugat II (Desa Adat Serangan) pada 17 Oktober 2024, tapi masih diterima. Padahal harusnya tenggang waktu pengajuan hanya sampai 16 Oktober 2024. Saat ditanyakan, alasan menerima pengajuan tersebut, petugas menyatakan  E - Court error. Disini ada dugaan perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh petugas kasasi di PN Denpasar. Sehingga Ipung melaporkan perihal E-Court dan petugas kasasi PN Denpasar terkait dugaan maladministrasi ke Siwas Badan Pengawasan MA agar ada tindak lanjut atas masalah ini.

"Saya juga menyampaikan surat pemberitahuan ke Ketua PN Denpasar. Kami berharap, hasilnya bisa menjadi tolak ukur bagi Hakim di Tingkat Kasasi agar tidak mempertimbangkan permohonan dari pemohon kasasi," ujarnya.

Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, menurut keterangan bagian perdata, alasannya karena kuasa penggugat hanya sampai banding tidak sampai kasasi. Maka pemberitahuan e-court diberitahukan langsung ke prinsipal (HJ Maisarah).

"Ada dua surat kuasa, yang pertama ada yang diajukan saat banding. Nah yang dipakai jadinya surat kuasa terbaru berlakunya hanya sampai banding saja. Jadi perlu dikoordinasikan lagi ke PTSP agar tidak kehilangan hak mengajukan kontra memori kasasi," katanya.

wartawan
RAY
Category

Ketua DPRD Karangasem Dorong Eksekutif Optimalkan Capaian Target Penerimaan PAD

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika mendorong pihak eksekutif utamanya OPD terkait yakni Badan Pegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan berbagai inovasi dan langkah kongkrit untuk menekan kebocoran PAD di berbagai sektor penerimaan pajak daerah, utamanya dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pascalaporan Gangguan Keamanan, Polsek Banjar Atensi Jalur Munduk-Gobleg

balitribune.co.id | Singaraja - Kewaspadaan pengguna jalan yang melintas di jalur Singaraja menuju Munduk - Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi perhatian. Sebuah unggahan warga di media sosial menyebut adanya pengendara yang nyaris menjadi korban dugaan aksi begal saat melintas pada dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ritual Mendak Toya, Petani Taro Berharap Padi Selamat hingga Panen

balitribune.co.id | Gianyar - Walau pun hujan ringan, warga Desa Taro, Tegallalang  menyambut penuh syukur,  Minggu (4/10/2026). Menyusul upacara Mendak Toya di Pura Dugul atau Pura Ulun Suwi yang digelar krama Subak Patas dan Subak Belong, Taro. Dalam proses itu, warga petani  memohon agar sumber air dan saluran irigasi tetap mengalir serta hujan segera turun.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi TOSS Center, Klungkung Siap Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Sabtu (3/10/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan serta inisiatif proaktif pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah mandiri dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua WNA Belanda Ikuti Metatah Massal di Pura Agung Lokanatha

balitribune.co.id } Denpasar - Pelaksanaan Metatah Massal yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar di Pura Agung Lokanatha, Sabtu (3/10/2026), berlangsung khidmat. Dari total 157 peserta, ada hal unik yang mencuri perhatian, yakni keikutsertaan dua warga negara asing (WNA) asal Belanda dalam prosesi Manusa Yadnya tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polsek Blahbatuh Ungkap Kawanan Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap di Lumajang 

balitribune.co.id | Gianyar - Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Dua terduga pelaku diamankan, salah satunya ditangkap di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.