Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, Putusan Majelis Hakim PT BTID Kembalikan Tanah Penggugat

Bali Tribune / Siti Sapurah, SH

balitribune.co.id | DenpasarSetelah menjalani proses yang panjang selama 9 bulan, sidang kasus sengketa tanah di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, antara ahli waris Daeng Abdul Kadir dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya masuk tahap akhir agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/8). Majelis hakim yang dipimpin Gede Putra Astawa, SH, MH menerima permohonan penggugat. Dengan demikian, PT. BTID dinyatakan kalah dan diminta untuk mengembalikan tanah sengketa itu kepada penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para tergugat yang telah menyerahkan tanah milik penggugat seluas 647 m2 adalah perbuatan melawan hukum. Surat - surat yang dipakai atau dibuat oleh para tergugat dan turut tergugat yang dipergunakan untuk jalan umum oleh tergugat II adalah cacat hukum. Selain itu, menghukum tergugat I dalam hal ini PT BTID untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 10, 5 miliar, menghukum para tergugat untuk segera mengosongkan atau mengembalikan atau menyerahkan kepada penggugat secara sukarela tanpa syarat.

Siti Sapurah, SH selaku kuasa hukum yang sekaligus ahli waris penggugat Sarah alias Hj Maisarah menyampaikan, puji dan syukurnya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena menjalani proses persidangan yang sangat melelahkan dan akhirnya selesai. Ia pun mengapresiasi para majelis hakim yang netralitasnya tidak tergoyahkan oleh intervensi pihak mana pun.

 "Pertama - tama tentunya saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Kedua, saya mengapresiasi majelis hakim yang mengakomodir fakta - fakta persidangan. Yang saya takuti di awal, adalah adanya intervensi dari pihak luar. Ini menunjukan netralitas majelis hakim tidak tergoyahkan dan hukum tidak dapat dibeli atau disuap," ungkapnya di Denpasar, Selasa (6/8).

Wanita yang akrab disapa Ipung ini berharap pihak tergugat dalam hal ini PT BTID tidak melakukan upaya hukum lagi, yaitu banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, ia mengaku siap menghadapi dalam tahapan hukum  selanjutnya.

"Memang masih ada tiga tahap upaya hukum lagi, tetapi kami sih berharap pihak tergugat tidak melakukan banding. Tetapi kalau masih ada upaya hukum lagi, kita akan tetap hadapi. Saya punya lima belas putusan yang semuanya saya di pihak yang  menang, ini yang menjadi kekuatan saya. Dan saya berharap majelis hakim di tingkat banding nanti tetap independen, netralitas dan jaga wibawa hakim. Tidak tergoyah dengan intervensi dari pihak luar," imbuhnya.

Dikatakan Ipung, kemenangan atas PT BTID dalam gugatan ini juga membuka pintu masuk bagi warga Pulau Serangan lainnya yang akan berjuang yang tanahnya dicaplok.

"Sudah ada tiga orang yang telepon saya setelah mengetahui saya menang atas gugatan ini. Mereka konsultasi, bahwa sebagian tanah mereka dicaplok. Dan informasi yang saya dengar, banyak warga Pulau Serangan yang tanahnya dicaplok. Kami warga Pulau Serangan, hanyalah anak nelayan dan warga pesisir tidak mau hak - hak kami dalam hal ini tanah diambil orang. Saya berharap masih ada Ipung - Ipung yang lain di Pulau Serangan mau berjuang atas tanah yang menjadi hak miliknya," ujarnya.

Diuraikan Ipung, selama proses persidangan, pihaknya menghadirkan enam orang saksi. Seluruh gugatan yang disampaikan di persidangan sudah terbukti. Ini didukung oleh dalil-dalil, alat bukti, surat dan saksi yang kami sampaikan kepada majelis hakim. Pada sidang terakhir 1 Juli 2024 lalu, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yaitu satu orang dari pihak Tahura yang dengan jelas mengatakan bahwa objek sengketa itu tidak bagian dari tanah kehutanan. Sementara PT BTID sebelumnya mengklaim tanah objek sengketa tersebut berasal dari SK MLH itu awalnya tahun 2015. Akhirnya pihak Tahura turun tangan melakukan cek lokasi pada tanggal 22 Februari 2022 – 25 Februari 2022 di objek sengketa.

“Di sanalah dijelaskan ada surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali tanggal 9 Maret 2022 bahwa objek sengketa ini jauh dari kawasan PT BTID, atau bukan bagian dari  tanah kehutanan,” terangnya.

Saat persidangan juga sudah dibenarkan oleh saksi, namun setelah surat itu keluar, tiba-tiba berubah narasi PT BTID bahwa objek sengketa itu bagian dari tambak. Dijelaskan oleh dua saksi, bahwa tambak itu berada jauh dari tanah objek sengketa dan tidak semuanya sebelah Timur adalah laut dan tambak. Dan tambak berada paling Selatan yang berbatasan langsung sedikit dari tanah Daeng Abdul Kadir.

“Sepengetahuan saksi pertama dan kedua, tambak tersebut direklamasi terlebih dahulu baru dijadikan kanal yang berfungsi sebagai pemisah antara warga lokal dengan kawasan PT BTID. Jadi kalau dikatakan tambak itu masuk ke objek sengketa, itu sangat lucu karena jarak tambak dengan tanah sengketa itu jauh di Selatan dan tidak masuk ke lahan penggugat, karena tambak berada paling Selatan sebelah Timur tanah Daeng Abdul Kadir,” kata Ipung.

wartawan
RAY
Category

Kemenpar dan Diageo Luncurkan Program Learning for Life untuk Dukung Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bekerja sama dengan Diageo Indonesia meluncurkan program Learning for Life (L4L), sebuah inisiatif pelatihan yang bertujuan mendukung pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan di sektor pariwisata, sekaligus memberikan edukasi mengenai konsumsi bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya icon click

OKTOBEST, Pasti Hemat Astra Motor Bali Hadirkan Penawaran Spesial di Virtual Exhibition Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang akhir bulan Oktober, Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan dealer resmi Honda di Bali memberikan kejutan spesial bagi konsumen setia melalui program “OKTOBEST, Pasti Hemat!” yang berlangsung selama periode 6–31 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadernya Loncat Pagar, Jayadi Sampaikan Terima Kasih

balitribune.co.id | Singaraja - Munculnya nama eks kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ni Ketut Windarti dalam struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan Buleleng mengagetkan Ketua DPD Partai NasDem Buleleng Made Jayadi Asmara. Ia mengatakan, selama ini merasa baik-baik saja karena selama ini Windarti memiliki dedikasi dan salah satu ujung tombak NasDem Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Dijanjikan Anaknya Lolos Seleksi Anggota Polri, Warga Klungkung Tertipu Rp 503 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Gara-gara kepingin anaknya menjadi polisi, salah Seorang warga Klungkung berinisial Ni Komang SW (48), alamat Kelurahan Semarapura Klod menjadi korban penipuan berkedok calo penerimaan anggota Polri. Akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri, korban mengalami kerugian Rp 503 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Hadiri Peresmian Gedung LPK

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar menghadiri peresmian gedung tempat pelatihan bagi siswa yang nantinya berangkat magang ke Jepang di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hishou Universal, Style Bali dan Aska Bali  di Banjar Penaga, Desa Yangapi, Tembuku, Bangli pada Minggu (26/10). Gedung yang diresmikan merupakan bantuan dari Asia  Pacific Japan Cooperative Association.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua TP PKK Serahkan 30 Seragam KWT, Serta PMT untuk 25 Sasaran Ibu Hamil dan Balita

​Amlapura - Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem gencar melakukan penanganan ganda untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga dan kesehatan anak. Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memimpin langsung kegiatan pembinaan dan penyerahan bantuan di Kelompok Wanita Tani (KWT) Sari Merta, Lingkungan Belong, Kelurahan Karangasem, Jumat (24/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.