Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang Kasek Harus Inovatif

Satria Yuda
Satria Yuda

BALI TRIBUNE - Banyaknya sekolah SMKN di Bangli kekurangan siswa mengundang perhatian  kalangan DPRD Bangli. Para wakil rakyat yang duduk diparlemen ini mendesak agar seorang kepala sekolah harus berinovatif.

Anggota DPRD Bangli, Satria Yuda, Selasa (11/7), mengungkapkan dengan sistem Penerimaan Perserta Didik baru (PPDB) yang baru ini, tidak ada lagi yang namanya sekolah vavorit . Politisi dari PDIP ini mengaku terkejut ketika  mendengar ada sekolah, khususnya SMK yang kekurangan siswa bahkan jurusan yang dibuka minim siswa. “Saya kaget mendengar ada satu jurusan hanya mendapatkan satu atau dua siswa, sehingga siswa tersebut harus dimarger,” ujar politisi asal Dusun Tanggahan Peken , Desa Sulahan, Susut ini.

Berkaca dari relaita itu, agar jangan sampai hal tersebut terulang kembali, sepatutnya seorang kepala sekolah harus  pintar-pintar membaca peluang atau mau berinofatif.  Satriyuda mencontohkan, melihat realita saat ini siswa lebih cenderung ingin memperdalam ilmu kepariwisataan, maka peluang tersebut dimanfaatkan dengan membuka jurusan kepariwisataan. Dia melihat beberpa sekolah yang membuka jurusan kepariwisataan justru kini  boming siswa. “Jangan mempertahankan jurusan  yang setiap tahunya miskin siswa, seorang kasek harus berani  berbuat  untuk kemajuan sekolah,” jelasnya.

Seperti diketahui SMKN I Susut dalam PPDB  tahun ini hanya mendapatkan 85 siswa dari kuota sebanyak 252 siswa. dari eman jurusan yang khusus untuk jurusan pemasaran mendapat  1 siswa dan teknik kontruksi batu beton 2 siswa. Karena minimnya jumlah siswa untuk jurusan pemasaran dan teknik kontruksi batu beton, maka ke dua jurusan itu dimarger. Untuk siswa jurusan teknik kontruksi batu beton  kita marger ke jurusan teknik gambar banguan dan untuk siswa jurusan pemasaran kita marger ke jurusan multi media.

wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.