Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seorang Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bermobil di Jalan Gunung Kawi Denpasar Ditutup, Puluhan Warga Jalani Rapid Test

Bali Tribune / RAPID TEST - Suasana rapid tes terhadap pedagang di Jalan Gunung Kawi Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pedagang di Jalan Gunung Kawi Denpasar dinyatakan positif Covid-19. Pasca adanya pedagang yang positif Covid-19 tersebut,  puluhan warga yang berjualan di sepanjang jalan Gunung Kawi pun dilakukan rapid test, Senin (1/6) sore.  
 
Selain itu, untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, Jalan Gunung Kawi dibatasi aksesnya untuk umum sampai Rabu  (3/6) mendatang. Pengelola pasar juga sepakat akan menutup sementara aktifitas Pasar Bermobil di jalan tersebut.
 
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan kegiatan rapid test dilakukan sebagai secrening awal terhadap orang yang kemungkinan pernah kontak dengan pasien positif covid-19 tersebut. "Ini untuk mengindari hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
 
Dikatakan adapun tes rapid pada  Senin (1/6) sore dilakukan kepada 76 orang  yang pernah kontak langsung dengan pasien, seperti pedagang yang berjarak radius 10 meter dari tokonya.  "Termasuk tukang parkir, pecalang, prajuru dan warga sekitar yang pernah kontak dengan pasien positif tersebut," ujarnya. Terkait hasil rapid tes dari 76 warga yang dirapid test hasilnya non reaktif.
 
Sementara itu Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana mengatakan, yang pernah kontak langsung dengan pasien belum semuanya dites rapid. Sehingga tes rapid bagi pedagang bermobil dan pedagang kios akan dilakukan tes sampai tanggal 3 Juni mendatang.
 
Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memperlancar tes maka  Jalan Gunung Kawi dibatasi aksesnya untuk umum sampai Rabu  mendatang. Adapun yang boleh lewat hanyalah penduduk yang tinggal disana. Selain itu pengelola pasar juga sepakat akan menutup sementara aktifitas Pasar Bermobil di Jalan Gunung Kawi. “Hal ini untuk mempermudah proses tes rapid  dan sterilisasi yang dilakukan," kata Gus Upawana.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.