Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sepasang Kekasih Menua Bersama di Penjara karena Sabu

Bali Tribune/Kedua terdakwa saat dihadirkan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Kariasa alias Kepek (42), asal Desa Akah, Klungkung, dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37), asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, bakal menua bersama di Penjara. Sepasang kekasih ini dianggap terbukti sebagai perantara jual beli Narkotika jaringan Medan-Bali. 
 
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan nota tuntutan ke majelis hakim diketuai 
Putu Ayu Sudariasih, dalam sidang yang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, (29/4). 
Dalam tuntutannya, Jaksa Eddy menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
Pasal 114 ayat (2) merujuk peran kedua terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Netto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali. Sedangkan Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Kejati Bali ini. 
 
Menurut Jaksa Eddy, hal yang memberatkan kedua terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap Narkotika. Selain itu, terdakwa Marcia alias Aci pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. 
 
"Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum terdakwa. 
 
Asal tahu saja, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bayang-Bayang Kepunahan, Disbudpar Buleleng Gaet Anak Muda Lestarikan Wayang dan Prasi

balitribune.co.id | Singaraja – Upaya menjaga keberlanjutan kesenian tradisional Bali di tengah minimnya minat generasi muda terus dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng. Salah satunya melalui pergelaran Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali yang melibatkan pemuda dari sembilan kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Terseret Arus Kencang di Nusa Penida, Wisatawan Asal Malaysia Tewas saat Diving

balitribune.co.id | Semarapura – Musibah terseret arus saat beraktivitas diving kembali menelan korban jiwa di perairan Nusa Penida, Klungkung. Seorang wisatawan mancanegara (WNA) asal Malaysia, Siti Nuraini Binti Rusidi (40), meninggal dunia usai menyelam di perairan Crystal Bay, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.