Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serahkan Rekomendasi ke Paslon No 2, Partai Gelora Indonesia Kerahkan Kader Untuk Pemenangan Massker

Bali Tribune / REKOMENDASI - Ketua DPW Partai Gelora Indonesia, H Mujiono saat menyerahkan rekoemndasi dukungan untuk pemenangan Massker kepada Cabup nomor urut 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri

balitribune.co.id | Amlapura - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Bali menyatakan dukukungan mereka untuk ikut berjuang bersama Koalisi Karagasem Hebat (KKH) 2, menggalang dukungan di lini bawah guna pemenangan Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Karangasem nomor urut 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana (Massker) pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Rekomendasi dukungan untuk pemenangan, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai Gelora Indonesia, Provinsi Bali, H. Mujiono, kepada Calon Bupati, I Gusti Ayu Mas Sumatri saat kampanye tatap muka terbatas dengan masyarakat di kampung muslim Jeruk Manis, Karangasem, Minggu (22/11/2020).

Penyerahan rekomendasi tersebut mendapatkan sambutan dari masyarakat, yang langsung menyatakan siap ikut turun menggalang dukungan guna memenangkan Massker di kantong suara muslim di Kabupaten Karangasem. “Hari ini saya serahkan rekomendasi dari DPP Partai Gelora Indonesia kepada Paslon Nomor urut 2, I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Made Sukerana. Dan mulai hari ini seluruh kader kami akan langsung turun bergabung dengan tim Massker, guna bergerilya menggalang dukungan masyarakat untuk memenangkan Massker pada Pilkada 9 Desember nanti,” ujar H. Mujiono.

Dikatakannya, menggarap Pilkada bukan kali ini saja. Sebelumnya pihaknya juga bergabung dengan I Made Sukerana, dan saat ini seluruh kader Partai Gelora Indonesia akan bekerja untuk pemenangan Massker. Sementara itu, Cabup I Gusti Ayu Mas Sumatri, menyambut baik rekomendasi dan dukungan dari Partai Gelora tersebut.

“Kami mengucapkan selamat bergabung, dan mari kita berjuang bersama untuk memenangkan kontestasi. Dan selanjutnya berjuang untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karangasem,” ucap Mas Sumatri.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.