Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serikat Tani Suka Makmur Buka Suara, Nasib Ratusan Petani Penggarap di Persimpangan

Bali Tribune / HTN - Serikat Tani Suka Makmur menggelar Hari Tani Nasional (HTN) 2021 dilahan garapan eks PT.Margarana, Sendang Pasir,Pemuteran.
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat (SHM) kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak melalui pola penyelesaian reforma agraria, ternyata masih ada ratusan warga tersisa yang belum mendapatkan haknya. Selain sebanyak 119 kepala keluarga warga eks pengungsi Timor Timur (Timtim) yang kini menempati lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Sumberklampok, sebanyak 265 orang petani penggarap juga belum mendapat kepastian atas lahan hak garap di Banjar Dinas Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Gerokgak.
 
Ratusan petani yang tergabung dalam kelompok Tani Suka Makmur masih terus melakukan pendekatan kepada pemerintah agar lahan seluas 246 hektar yang mereka garap sejak puluhan tahun silam yang merupakan perkebunan yang dikelola oleh eks PT Margarana menjadi hak mereka. Hal itu terungkap saat Serikat Tani Suka Makmur menggelar Hari Tani Nasional (HTN) 2021 dilahan garapan eks PT Margarana, Sendang Pasir.
Sejumlah elemen masyarakat ikut terlibat dalam acara ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Serikat Petani Suka Makmur diantaranya hadir Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali, mahasiswa, pelajar, dan IDEP Foundation. Untuk memperkuat jaringan dan tuntutannya, petani menggelar Musyawarah Tani Indonesia dengan tema tertulis di spanduk, "Reforma Agraria Sejatinya Jalan Keselamatan Rakyat."
 
Sementara itu, saat dilakukan Peringatan Hari Tani Nasional, sejumlah kegiatan dilakukan, diantaranya peresmian sumur imbuhan dan sumur resapan di kebun kolektif; Aksi menanam bersama di kebun kolektif dan pesisir pantai dan pertemuan daring HTN bersama jaringan Konsorsuim Pembaharuan Agraria (KPA) di seluruh Indonesia sekaligus orasi dari perwakilan serikat petani.
 
Ni Made Indrawati dari KPA Bali mengatakan, tujuan dari HTN ke-61 ini yaitu membangun kesadaran kritis dan kebersamaan antar petani dalam memperoleh Hak Kepemilikan atas tanah. Persoalan pertanahan, menurutnya, tidak saja soal administrasi pertanahan, namun masih adanya monopoli dan korporasi atas sejumlah lahan baik hutan, pertambangan maupun perkebunan dibanyak tempat. Kasus itu katanya, hanya bisa diselesaikan melalui reforma agraria sejati.
“Dalam UU Pokok Agraria 1960 ada prinsip pokok dalam hukum agraria, diantaranya ketimpangan yang tajam seharusnya orientasi reforma agraria dilakukan untuk menata ulang kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria. Operasi penataan ulang agraria yang timpang dan proses redistribusi tanah atau land reform harus disertai program penunjang atau yang kita sebut dengan land reform plus, yakni menyiapkan sarana prasarana pertanian, infrastruktur dan perkreditan,” ujarnya.
 
Mestinya, kata Indrawati, subjek utama reforma agraria seharusnya ditujukan untuk petani kecil, petani buruh, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, golongan ekonomi lemah termasuk perempuan sebagai subjek hukum dari reforma agraria.
 
”Reforma agraria harusnya menyasar tanah-tanah yang dikuasai secara monopoli oleh swasta dan badan usaha milik Negara di semua sektor. Secara langsung wilayah konflik agararia semestinya menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria karena disitulah ada ketimpangan struktur agraria dan pemiskinan masyarakat terjadi puluhan tahun,” imbuhnya.
 
Reforma agraria seharusnya sejalan dengan perubahan sistim ekonomi politik agraria dan orientasi pembangunan nasional. Sangat mustahil perbaikan struktur agraria yang timpang dapat diselesaikan jika pemerintah masih menjalankan kebijakan ekonomi dan pembangunan berdasar UU Cipta Kerja yang telah di sahkan.
 
”UU Cipta Kerja begitu banyak mendukung perampasan tanah dan penggusaran atas nama pembangunan. Jika Negara masih enggan melaksankan reforma agraria maka harus terus menerus dilakukan penguatan melalui insiatif rakyat,” ujarnya.
 
Sementara itu, Selama 30 tahun masyarakat petani di Dusun Sendang Pasir belum menemui titik terang terhadap status tanah yang telah mereka rawat secara turun temurun. Meskipun Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Margarana telah berakhir pada 31Desember 2005. Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 591 PK/Pdt/2018 pada 10 Agustus 2010 keluar, nyatanya tidak memberikan angin segar bagi petani.
 
Atas kondisi itu, Kepala Desa Pemuteran Nyoman Arnawa membenarkan, ratusan warga mereka masih berjuang agar lahan garapan turun temurun dikuasai itu menjadi hak mereka. Menurutnya, lahan tersebut sudah digarap warganya sejak puluhan tahun silam. ”Saat ini memang warga kami yang menggarap lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Margarana,” jelas Arnawa, Minggu (26/9).
 
Sedangkan pada HTN 2021 kali ini, sejumlah agenda kegiatan dilakukan, diantaranya, peresmian Sumur Pantau dan Imbuhan merupakan bagian dari upaya Bali Water Protection (BWP), Program dari IDEP dibawah Manajer Bali Water Protection, IDEP, Putu Bawa yang bertujuan memberikan informasi secara langsung terkait permasalahan intrusi air laut yang terjadi di Pemuteran. 
 
Selain itu dilakukan tanam kolektif dengan menanam bibit sorgum, cabe, seledri, jeruk, okra hingga menanam tanaman mangrove di areal pesisir Desa Pemuteran. Penanaman ini sebagai upaya mitigasi bencana dan edukasi kepada peserta yang mayoritas dari sekolah dasar terkait pentingnya keberadaan mangrove. 
 
wartawan
CHA
Category

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.