Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Serikat Tani Suka Makmur Buka Suara, Nasib Ratusan Petani Penggarap di Persimpangan

Bali Tribune / HTN - Serikat Tani Suka Makmur menggelar Hari Tani Nasional (HTN) 2021 dilahan garapan eks PT.Margarana, Sendang Pasir,Pemuteran.
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat (SHM) kepada warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak melalui pola penyelesaian reforma agraria, ternyata masih ada ratusan warga tersisa yang belum mendapatkan haknya. Selain sebanyak 119 kepala keluarga warga eks pengungsi Timor Timur (Timtim) yang kini menempati lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Sumberklampok, sebanyak 265 orang petani penggarap juga belum mendapat kepastian atas lahan hak garap di Banjar Dinas Sendang Pasir, Desa Pemuteran, Gerokgak.
 
Ratusan petani yang tergabung dalam kelompok Tani Suka Makmur masih terus melakukan pendekatan kepada pemerintah agar lahan seluas 246 hektar yang mereka garap sejak puluhan tahun silam yang merupakan perkebunan yang dikelola oleh eks PT Margarana menjadi hak mereka. Hal itu terungkap saat Serikat Tani Suka Makmur menggelar Hari Tani Nasional (HTN) 2021 dilahan garapan eks PT Margarana, Sendang Pasir.
Sejumlah elemen masyarakat ikut terlibat dalam acara ini sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Serikat Petani Suka Makmur diantaranya hadir Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali, mahasiswa, pelajar, dan IDEP Foundation. Untuk memperkuat jaringan dan tuntutannya, petani menggelar Musyawarah Tani Indonesia dengan tema tertulis di spanduk, "Reforma Agraria Sejatinya Jalan Keselamatan Rakyat."
 
Sementara itu, saat dilakukan Peringatan Hari Tani Nasional, sejumlah kegiatan dilakukan, diantaranya peresmian sumur imbuhan dan sumur resapan di kebun kolektif; Aksi menanam bersama di kebun kolektif dan pesisir pantai dan pertemuan daring HTN bersama jaringan Konsorsuim Pembaharuan Agraria (KPA) di seluruh Indonesia sekaligus orasi dari perwakilan serikat petani.
 
Ni Made Indrawati dari KPA Bali mengatakan, tujuan dari HTN ke-61 ini yaitu membangun kesadaran kritis dan kebersamaan antar petani dalam memperoleh Hak Kepemilikan atas tanah. Persoalan pertanahan, menurutnya, tidak saja soal administrasi pertanahan, namun masih adanya monopoli dan korporasi atas sejumlah lahan baik hutan, pertambangan maupun perkebunan dibanyak tempat. Kasus itu katanya, hanya bisa diselesaikan melalui reforma agraria sejati.
“Dalam UU Pokok Agraria 1960 ada prinsip pokok dalam hukum agraria, diantaranya ketimpangan yang tajam seharusnya orientasi reforma agraria dilakukan untuk menata ulang kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria. Operasi penataan ulang agraria yang timpang dan proses redistribusi tanah atau land reform harus disertai program penunjang atau yang kita sebut dengan land reform plus, yakni menyiapkan sarana prasarana pertanian, infrastruktur dan perkreditan,” ujarnya.
 
Mestinya, kata Indrawati, subjek utama reforma agraria seharusnya ditujukan untuk petani kecil, petani buruh, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, golongan ekonomi lemah termasuk perempuan sebagai subjek hukum dari reforma agraria.
 
”Reforma agraria harusnya menyasar tanah-tanah yang dikuasai secara monopoli oleh swasta dan badan usaha milik Negara di semua sektor. Secara langsung wilayah konflik agararia semestinya menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria karena disitulah ada ketimpangan struktur agraria dan pemiskinan masyarakat terjadi puluhan tahun,” imbuhnya.
 
Reforma agraria seharusnya sejalan dengan perubahan sistim ekonomi politik agraria dan orientasi pembangunan nasional. Sangat mustahil perbaikan struktur agraria yang timpang dapat diselesaikan jika pemerintah masih menjalankan kebijakan ekonomi dan pembangunan berdasar UU Cipta Kerja yang telah di sahkan.
 
”UU Cipta Kerja begitu banyak mendukung perampasan tanah dan penggusaran atas nama pembangunan. Jika Negara masih enggan melaksankan reforma agraria maka harus terus menerus dilakukan penguatan melalui insiatif rakyat,” ujarnya.
 
Sementara itu, Selama 30 tahun masyarakat petani di Dusun Sendang Pasir belum menemui titik terang terhadap status tanah yang telah mereka rawat secara turun temurun. Meskipun Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Margarana telah berakhir pada 31Desember 2005. Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 591 PK/Pdt/2018 pada 10 Agustus 2010 keluar, nyatanya tidak memberikan angin segar bagi petani.
 
Atas kondisi itu, Kepala Desa Pemuteran Nyoman Arnawa membenarkan, ratusan warga mereka masih berjuang agar lahan garapan turun temurun dikuasai itu menjadi hak mereka. Menurutnya, lahan tersebut sudah digarap warganya sejak puluhan tahun silam. ”Saat ini memang warga kami yang menggarap lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Margarana,” jelas Arnawa, Minggu (26/9).
 
Sedangkan pada HTN 2021 kali ini, sejumlah agenda kegiatan dilakukan, diantaranya, peresmian Sumur Pantau dan Imbuhan merupakan bagian dari upaya Bali Water Protection (BWP), Program dari IDEP dibawah Manajer Bali Water Protection, IDEP, Putu Bawa yang bertujuan memberikan informasi secara langsung terkait permasalahan intrusi air laut yang terjadi di Pemuteran. 
 
Selain itu dilakukan tanam kolektif dengan menanam bibit sorgum, cabe, seledri, jeruk, okra hingga menanam tanaman mangrove di areal pesisir Desa Pemuteran. Penanaman ini sebagai upaya mitigasi bencana dan edukasi kepada peserta yang mayoritas dari sekolah dasar terkait pentingnya keberadaan mangrove. 
 
wartawan
CHA
Category

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.