Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sertifikat Ganda Disinyalir Picu Amuk Massa Desa Adat Julah

Bali Tribune / Budi Hartawan, SH
balitribune.co.id | SingarajaPemicu amuk massa yang berujung pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula pada Kamis (9/6) lalu mulai terkuak. Ternyata dilokasi lahan sengketa yang melibatkan Desa Adat Julah dengan dua warga I Wayan Darsana dan I Made Sidia dipicu munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda.
 
Konon, SHM yang dikeluarkan BPN Buleleng pada tahun 1986 itu mencatat 2 sertifikat atas nama I Wayan Darsana dan I Wayan Sisa dengan ahli waris I Made Sidia. Luasnya  masing-masing, 7,300 m2 dan 7,000 m2.
 
Menariknya, pada tahun 2018, Desa Adat Julah mengajukan permohonan sertifikat atas tanah milik Darsana dan Sidia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah tersebut dipecah menjadi 11 lembar SHM dimana tanah seluas 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat.
 
Atas keganjilan itu. kuasa hukum Wayan Darsana dan I Made Sidia, yakni Budi Hartawan, SH mempertanyakan pensertifikatkan 2 tanah milik Darsana dan Sidia. Padahal ada 5 sertifikat dalam satu lokasi yang tidak diklaim Desa Adat Julah dengan Kelian Adatnya.
 
Budi Hartawan menyebut ada lima sertifikat di tempat itu, satu sertifikat telah dijual kemudian ada 4 sertifikat lagi kok hanya dua ini yang diklaim. Anehnya melalui PTSL  BPN justru menerbitkan lagi sertifikat diatas sertifikat.
 
"INi BPN ada apa? Dari luas lahan 7,300 m2 dipecah menjadi 5 sertifikat dan tanah 7,000 m2 dipecah menjadi 7 sertifikat masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN, menerbitkan sertifikat di atas tanah yang telah bersertifikat. Berarti dalam kasus ini terindikasi ada permainan mafia tanah," tegas Budi Hartawan, Minggu (12/6).
 
Terlebih, kata Budi Hartawan, tanah sengketa di Banjar Dinas Batugambir Desa Julah tersebut belum mendapatkan keputusan hukum secara tetap meski proses hukumnya telah dilakukan secara berjenjang melalui PTUN di Denpasar, Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Namun dalam proses pengajuan gugatan disebutkan adanya keterlambatan pendaftaran sehingga masih melakukan upaya hukum tingkat peninjauan kembali (PK) pada MA di Jakarta.
 
"Berdasarkan amar putusan MA, adanya permohonan sertifikat yang dilakukan oleh Kelian Desa Adat Julah pada obyek sengketa tersebut sertifikat yang terbit lebih awal masih berlaku demi hukum, ini amar putusan MA yang menyebutkan," sambung Budi Hartawan.
 
Dari putusan MA dan upaya hukum yang dilakukan melalui PK, Desa Adat Julah belum berhak untuk melakukan pengosongan ataupun menguasai kedua lahan milik I Wayan Darsana dan I Made Sidia yang dimiliki secara turun temurun. Bahkan katanya, telah terjadi upaya intimidasi dan pengancaman melalui surat oleh Desa Adat Julah.
 
"Ingat belum ada putusan ingkrah terhadap tanah tersebut, masih dalam gugatan PK MA, masih berstatus sertifikat ganda, dalam satu obyek sengketa, ini kesalahan BPN," sambungnya.
 
Desa Adat Julah melalui suratnya tertanggal 8 Pebruari 2022 dan 30 Mei 2022 telah memberikan surat ancaman untuk mengosogkan lahan sengketa itu.
 
"Ada penggiringan opini yang menyebutkan desa adat menang di MA sehingga ada upaya pengancaman untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Budi Hartawan.
 
Menurutnya, jauh sebelum peristiwa amuk massa itu ia telah bersurat kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kapolres Buleleng, Bupati Buleleng termasuk BPN Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
 
"Upaya kami tidak mendapat respon dari para pihak itu sehingga terjadilah peristiwa amuk massa di Umanis Galungan tersebut," tandasnya.
 
wartawan
CHA
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.