Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sesaat Akan Dikremasi, Jenazah Terkonfirmasi Covid-19 Ditolak Warga

Bali Tribune / Tenaga medis dengan APD Lengkap meninggalkan lokasi YPUH tempat rencana jenazah terkonfirmasi positif covid-19 akan dikremasi
balitribune.co.id | SingarajaWarga Banjar Barunasari, Kelurahan Kampung Baru Singaraja, menolak jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 yang akan di kremasi di Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH), Kelurahan Kampung Baru. Penolakan itu setelah warga merasa resah dengan kedatangan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 bernama Komang Kertia (67) warga Desa Jagaraga Kecematan Sawan ke wilayah mereka. Belasan warga menolak jenazah termasuk meminta semua pihak terkait untuk hengkang dari kawasan Banjar Barunasari tempat YPUH berdomisili.
 
Warga kesal, karena pihak pemerintah yang menangani masalah Covid-19 tidak melakukan koordinasi dengan mereka sehingga memutuskan menolaknya. Mendapat penolakan warga, sejumlah tenaga medis yang menggunakan APD hazmart meninggalkan tempat bersama ambulans rumah sakit  yang membawa jenazah Komang Kertia terkonfirmasi positif Covid-19.
 
Sumber informasi menyebutkan, awalnya pihak keluarga melakukan kontak dengan pihak yayasan akan membawa jenazah dari RS untuk di kremasi. Namun, oleh yayasan, pihak keluarga diminta untuk menunjukkan surat keterangan soal kondisi jenazah.Tak lama sesudahnya, pihak keluarga membawa surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng tertanggal 8 Agustus 2020 yang berisi rekomendasi untuk kremasi kepada YPUH Buleleng.
 
Dalam surat tersebut diterangkan diagnosa medis jenazah yang disebut terpapar Covid-19. Berdasar surat tersebut, pihak yayasan akan menerapkan standar kesehatan Covid-19 dalam merawat jenazah saat di kremasi. Sayang sebelum hal itu terlaksana warga terlanjur marah dan mengusir pihak terkait yang berkepentingan dengan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut.
 
“Memang benar warga kami menolak jenazah dengan diagnosa Covid-19 untuk dibawa ke YPUH tempat jenazah akan dikremasi,” ujar Lurah Kampung Baru, Singaraja, Ngurah Oka dalam keterangannya, Minggu (9/8). Ngurah Oka mengatakan, alasan warga menolak karena takut virus corona akan menyebar di kampung mereka bersamaan dengan keberadaan jenazah Covid-19  akan di kremasi di YPUH. "Saya kebetulan sedang tidak ada ditempat saat peristiwa penolakan itu namun laporan RT setempat warga memang khawair sehingga bersikeras menolaknya," tandas Ngurah Oka.
 
Dikonfirmasi soal penolakan itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa, membenarkan. Menurutnya penolakan kremasi terhadap pasien yang meninggal akibat Covid-19, karena warga merasa khawatir terpapar Covid-19.
 
"Warga khawatir terpapar Covid-19, padahal sesuai rekomendasi dokter forensik, kremasi adalah cara paling tepat memutus penyebaran Covid-19," kata Suyasa.
 
Sementara itu, sebelumnya anak dari tokoh Golkar Buleleng Komang Kertia ini sempat juga ditolak di RSU Parama Sidhi Singaraja setelah hasil rapid tesnya reaktif. Komang Kertia masuk RS Senin (03/8/2020) dan setelah dirapid tesnya reaktif, pihak RS merujuk ke RSUD Buleleng. Setelah dirawat di RSUD Buleleng Komang Kertia di test swab yang hasilnya positif terjangkit Covid-19. Dan hasil itu diterima Jumat (07/8/2020).
 
Sehari setelah hasil swab diterima, Sabtu (08/9/2020) pukul 11.30 Wita, Komang Kertia meninggal dunia. Kematian almarhum ini, langsung dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Buleleng.
 
Soal penolakan RS Swasta menangani pasien Covid, Suyasa mengatakan, karena selain tidak memiliki sarana prasarana penanganan pasien Covid-19, RS bersangkutan belum memiliki kualifikasi layak untuk penanganan pasien Covid-19.
 
"Kendati demikian, RS tersebut tetap diberikan surat teguran karena sesuai surat Menkes terbaru, RS Swasta juga harus terlibat dalam penanganan Covid-19," tandas Suyasa.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.