Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setahun Masih P-19, Komnas PA Atensi Kasus Paman Hamili Ponakan

AKP Yusak Agustinus Sooai

BALI TRIBUNE - Selain mendapat perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, kini penanganan kasus siswi kelas VII SMP di Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang dihamili pamannya sendiri, yang hingga satu tahun terakhir masih P-19, juga menjadi perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Penanganan kasus yang terjadi setahun lalu itu sempat terkatung-katung lantaran berkas perkara dari penyidik Polres Jembrana selalu dikembalikan berulang kali oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, dan hingga kini masih P-19. Kasat Reskrim Polres Jembrana,  AKP Yusak A Sooai, mengakui berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh jaksa karena menurut jaksa justru tidak ditemukan unsur bujuk rayu dalam kasus tersebut.  Kendati penyidik kepolisian menganggap kasus ini sudah jelas, namun pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi kekurangan unsur dalam berkas perkara tersebut. Kini pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komnas PA. “Menurut kami kasus ini sudah jelas karena anak menjadi korban hingga hamil. Jadi tidak perlu memenuhi unsur bujuk rayu. Ini kami sudah melimpahkan kembali berkas perkara ke kejaksaan, jika dikembalikan lagi kami akan berkoordinasi dengan KPPAD Bali dan Komas PA,” jelasnya. Sementara itu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (23/9), menyatakan pihaknya sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang terkatung-katung. Pihaknya mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan di Jembrana bekerja secara maksimal dan profesional, sehingga kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan pelaku dipastikan mendapat sanksi hukum atas perbuatannya, serta korban mendapat perlindungan hukum.  Menurutnya, kasus itu merupakan kasus yang sangat jelas dimana anak telah menjadi korban kebejatan pamannya sendiri hingga mengakibatkan kehamilan. Dijelaskannya, daalam UU Perlindungan Anak dimana anak menjadi korban, seharusnya tidak mesti ada unsur bujuk rayu ataupun tipu muslihat atau unsur paksaan. Namun, asalkan korban tersebut umurnya di bawah 18 tahun itu sudah bisa diproses karena sudah merupakan bentuk pelanggaran hak anak.  Pihaknya mendorong kejaksaan untuk bekerja maksimal dan profesional dalam menangani kasus ini sehingga hak anak mendapatkan perlindungan terwujud dan pelaku mendapat sanksi hukum atas perbuatannya. “Jika kejaksaan menggunakan unsur suka sama suka atau unsur bujuk rayu dalam kasus ini, itu keliru karena jika korbannya adalah anak unsur ini tidak diperlukan. Jadi jelas-jelas jaksanya keliru melakukan penanganan kasus ini dan bisa disebut melanggar hak anak,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Duta Gong Kebyar Klungkung Sajikan Tiga Garapan Bertema Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Duta Kabupaten Klungkung yang diwakili oleh Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, berhasil memukau ribuan pasang mata penonton saat tampil dalam ajang bergengsi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Denpasar, Selasa (7/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Proyek Strategis di Bangli Segera Digeber

balitribune.co.id I Bangli - Kelanjutan pembangunan tiga proyek strategis (Bangli Sport Center, Rumah Jabatan Kapolres dan Sasana Budaya Giri Kusuma) akhirnya terjawab. Dipastikan ketiga kegiatan fisik tersebut akan terlaksana pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Agung Suryadarma, mengatakan dipastikan ketiga kegiatan fisik tersebut akan terlaksana pada tahun 2026 ini.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Layanan Optimal, Menko Pemberdayaan Masyarakat Tinjau Fasilitas JKN di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Bangli Butuh Armada untuk Proses Evakuasi

balitribune.co.id I Bangli - Beban tugas yang dipikul Pemadam Kebakaran Bangli sangat komplek. Selain turun disaat menerima laporan terjadi musibah kebakaran, damkar Bangli kerap menerima laporan dari masyarakat untuk proses evakuasi  seperti ular dan sarang tawon. Dibalik proses evakuasi Damkar Bangli terbentur dengan ketersedian mobil untuk evakuasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.