Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Dua Balita, Sang Kakek Juga Tertular

Bali Tribune / I Dewa Gede Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Kasus positif Covid-19 transmisi lokal kembali terjadi di Kota Denpasar. Dimana, peningkatan kasus positif tersebut terjadi setelah hasil tes lab swab keluar pada Minggu (26/4). Uniknya kasus transmisi lokal terbaru ini ternyata masih terkait dengan kasus dua balita yang sebelumnya diketahui positif covid-19. 

Seperti diketahui sebelumnya di  Denpasar ada kasus  positif Covid-19 transmisi  lokal yang menimpa dua balita usia 2 dan 4 tahun. Dua balita ini diduga tertular dari ibunya yang juga dinyatakan positif Covid-19. Selain dua balita, diberitakan sang ibu juga menulari sang mertua perempuan yang meeupakan nenek dari dua balita ini. Kini kasus positif covid-19 di satu keluarga ini ternyata kembali bertambah. Sang kakek dari dua balita ini ternyata juga ikut tertular.  Sehingga total dalam satu keluarga ini kini sudah terdapat 5 orang yang positif covid-19. 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, Minggu (26/4) di Denpasar mengatakan penambahan kasus terkonfirmasi positif  ini merupakan kasus transmisi lokal. Diketahui warga yang terkonfirmasi positif covid 19 ini adalah seorang laki laki umur 66 tahun  dan tercatat yang bersangkutan pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Uniknya kasus ini menimpa satu keluarga. "Kasus ini tergolong serius karena menimpa satu keluarga dan sudah terjadi transmisi lokal. Ini masih dalam satu keluarga dengan  kasus yang menimpa dua balita," ujarnya. 

Dikatakan, dengan adanya kasus ini menambah kembali catatan kasus transmisi lokal di kota Denpasar. Kasus ini, kata Dewa Rai merupakan kasus transmisi lokal ke 15 di Kota Denpasar. "Untuk itu diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan semua pihak agar kasus ini tidak semakin menyebar. Transmisi lokal saat ini 15 kasus,"  kata Dewa Rai. 

Terkait dengan pemantauan terkait kasus ini Dewa Rai mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Lurah  setempat. " Karena gejalanya masih ringan satu keluarga ini untuk penanganannya dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan dari satgas kelurahan dan tim medis dari Puskesmas setempat," kata Dewa Rai.

Selebihnya Dewa Rai mengatakan dengan bertambahmya kasus positif di Denpasar, pihaknya mengajak masyarakat agar senantiasa waspada dan lebih disiplin lagi  dalam mengantisipasi penularan covid 19. 

"Mari  tingkatkan kewaspadaan dan lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah. Saya minta masyarakat agar  tetap tenang, tidak usah panik dan selalu mengikuti arahan dari pemerintah dan protokol kesehatan yang ada.

Untuk diketahui bahwa per 26 April secara kumulatif jumlah kasus positif covid 19 di Kota Denpasar mencapai 48 kasus  dan yang sembuh sebanyak 16 orang, 30 orang masih dirawat di rumah sakit maupun perawatan di rumah dan 2 orang meninggal dunia.

Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar  terjadi penambahan pada Jumat (24/4). Kasus kali ini menimpa  ternyata menimpa  balita usia 2 dan 4 tahun. Dua balita ini diduga tertular dari ibunya yang juga dinyatakan positif Covid-19. 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Sabtu (25/4) pagi membenarkan adanya tambahan kasus positif covid-19 transmisi lokal yang terjadi terhadap satu keluarga di Denpasar. Dimana kasus transmisi lokal ini menimpa dua balita yang masih berusia 2 dan 4 tahun, ibu, dan sang nenek. "Jadi ada tambahan positif transmisi lokal. Menimpa empat orang dalam satu keluarga. Mereka terdiri dari ibu, mertua, serta dua balita yang berusia dua dan empat tahun," ujar Dewa Rai. 

Dikatakan dua Balita ini diduga tertular dari sang ibu."Jadi yang positif itu pertama seorang ibu umur 29 tahun. Lalu si ibu berinteraksi dengan anak-anaknya yang masih balita berumur dua tahun dan empat tahun. Dia juga berinteraksi dengan ibu mertuanya berusia 50 tahun. Keempatnya setelah dilakukan tes swab dinyatakan positif," ujarnya. 

Dikatakan Dewa Rai berdasarkan informasi yang diperolehnya, sang ibu sempat dikunjungi oleh pamannya dari tanggerang. Ibu ini diduga terpapar dari pamannya tersebut. "Sebelumnya ia dikunjungi paman dari Tanggerang. Ibu ini diduga terpapar dari pamannya itu dan sekarang pamannya sudah balik ke Tanggerang," ujarnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.