Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setelah Nyepi, Masyarakat Diimbau Tetap di Rumah

Bali Tribune / AKBP Ni Wayan Sri saat bersama anggotanya saat memberikan himbauan kepada masyarakat di Terminal Ubung
balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menghentikan wabah virus Corono  (Covid - 19), semeton Bali dan seluruh warga masyarakat diimbau agar di hari Ngembak Geni, sehari setelah hari raya Nyepi pada Kamis  (26/3) tetap tinggal di rumah dan lakukan kegiatan bermanfaat bersama keluarga sebagai langkah interospeksi diri (Mulatsarira). Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Bimmas Polda Bali, Kombes Pol Komang Suartana, SIk di Denpasar, Selasa (24/3).
 
"Masyarakat yang kami hormati, dimohon untuk jauhi keramaian, jalan raya dan pusat perbelanjaan serta tempat pariwisata jika tidak terlalu mendesak. Ini dilakukan guna menghentikan penyebaran Covid - 19 demi keberlangsungan kehidupan kita, keluarga dan bangsa," imbuhnya.
 
Masyarakat juga diminta untuk tetap berdoa mohon pertolongan kepada Tuhan, semoga wabah cvirus Corona segera berlalu. Sehingga semeton Bali selamat dan sehat selalu serta bisa kumpul selalu bersama keluarga. "Taati himbauan pemerintah, jauhi perilaku arogan, penolakan dan egoisme sektoral sebelum terjadi  penyesalan dan korban berjatuhan  dikemudian hari. Tuhan senantiasa bersama kita," ungkapnya.
 
Himbauan juga dilakukan oleh tim dari Satgas pencegahan langsung ke masyarakat. Dipimpin Wakasatgas yang juga Wadir Binmas Polda Bali, AKBP Ni Wayan Sri memberikan himbauan di beberapa tempat, seperti di pusat keramaian, terminal, pertokoan dan objek wisata. Humbauan ini juga dilakukan oleh seluruh Kasat Binmas dan di laksanakan oleh 726 Bhabinkamtibmas di seluruh Desa di Bali. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.