Setiap Tahun 53 Hektare Lahan Pertanian Beralih Fungsi | Bali Tribune
Diposting : 9 April 2019 22:07
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
Bali Tribune/ I Gusti Putu Wiadnyana
balitribune.co.id | Tabanan - Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman di Tabanan terus bertambah setiap tahun. Di mana dalam setahun rata-rata 53 hektare lahan pertanian berkurang, beralih fungsi menjadi permukiman. Hal tersebut disebabkan tingginya usaha properti yang berkembang di daerah ini.
 
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, Senin (8/4) menjelaskan, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tabanan menjadi permukiman atau perumahan dalam setahun rata-rata 53,4 hektare atau 0,25 persen per tahun.  
 
“Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Tabanan, pada tahun 2011 luas lahan pertanian di Tabanan 22.435 hektare, tahun 2012 menurun menjadi 22.388 hektare, tahun 2013 menjadi 22.184 hektare, tahun 2014 seluas 21.962 hektare,” ujarnya.
 
Kondisi luas areal pertanian itu, sebut dia, kembali menurut pada  tahun 2015 menjadi 21.714 hektare, tahun 2016 seluas 21.452 hektare dan tahun 2017 seluas 21.089 hektare.
 
Menurut Gusti Wiadnyana, berkurangnya lahan pertanian di Tabanan tidak serta merta beralih fungsi menjadi permukiman, namun juga banyak beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Karena ada beberapa petani karena lahan sawahnya dinilai tidak terlalu produktif maka mereka mengalihfungsikan sawahnya menjadi perkebunan, atau beralih komoditi.
 
"Alih fungsi lahan pertanian di Tabanan tidak hanya untuk perumahan namun nilainya juga cukup besar beralih ke perkebunan, artinya petani kita mengubah sawahnya menjadi perkebunan, seperti menanam sayuran atau yang lainnya," ungkapnya.
 
Menurut Gusti Wiadnyana, daerah yang paling banyak lahan pertanian beralih fungsi ke perkebunan adalah Kecamatan Baturiti, Penebel dan Marga.
 
Dicontohkan seperti di Baturiti, banyak petani yang merubah komoditi dari padi ke tanaman hortikultura seperti sayur-sayuran. Karena petani menganggap kalau menanam padi hasilnya tidak terlalu banyak kemudian mereka merubah komoditi untuk mendapatkan nilai lebih dari menanam padi.
 
"Yang terjadi sekarang banyak petani kita beralih komoditi dari padi ke sayur mayur atau perkebunan kopi, cokelat atau cengkeh," tambahnya.
 
Wiadnyana juga mengatakan, untuk melindungi lahan-lahan pertanian yang produktif agar tidak beralih fungsi ke properti atau permukiman, perlu ada aturan yang jelas untuk mengatur itu, seperti RTRW atau RDTR.
 
Dimana berdasarkan data dari Dinas Pertanian sampai tahun 2017 jumlah lahan pertanian di Tabanan seluas 21.089 hektare sedangkan lahan pertanian bukan sawah seperti tegal dan perkebunan seluas 41.127 hektare.
 
Sedangkan alih fungsi lahan yang paling banyak menjadi permukiman yaitu Kecamatan Kediri, Tabanan, Kerambitan dan Selemadeg Timur dan Selemadeg.
 
"Alih fungsi lahan ke permukiman yang paling banyak terjadi di Kediri, Tabanan, Kerambitan, dan sekarang sudah merambah ke wilayah Selemadeg Timur dan Selemadeg," pungkasnya.