Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/ TUJUH TAHUN – Terdakwa Kadek Agus Suarnata Putra saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswa, I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23), harus menanggung derita bercampur malu. Hasil perbuatannya yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun, mengantarkannya menghuni penjara selama 7 tahun.
 
Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi didampingi I Made Pasek dan IGN Partha Bargawa selaku hakim anggota, dalam sidang Selasa (2/7) tidak saja mengganjar Dek Kaduk dengan penjara 7 tahun, tetapi juga denda senilai Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Mahasiswa semester 7 di salah universitas di Denpasar ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dakwaan ke-II penuntut umum," tegas Adyana Dewi saat membacakan amar putusannya.
 
Sebelum membacakan amar putusan, Adyana Dewi terlebih dahulu menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma-norma hidup yang berlaku dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
 
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri, dan terdakwa adalah seseorang mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya," kata Adyana Dewi.
 
Setelah membacakan uraian putusannya, ketua hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Haryono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih untuk menanggapi putusan tersebut.
 
"Terhadap putusan yang sudah diucapkan tadi, terdakwa masih punya hak untuk menerima atau menolak dengan mengajukan banding atau kalau belum menentukan sikap silakan pikir-pikir selama 7 hari. Silakan konsultasi ke penasehat hukumnya," kata hakim Adyana Dewi.
 
Tak berselang lama, pihak terdakwa langsung menentukan sikapnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Benny.
 
Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta 3 bulan kurungan, menyatakan menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.