Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/ TUJUH TAHUN – Terdakwa Kadek Agus Suarnata Putra saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswa, I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23), harus menanggung derita bercampur malu. Hasil perbuatannya yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun, mengantarkannya menghuni penjara selama 7 tahun.
 
Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi didampingi I Made Pasek dan IGN Partha Bargawa selaku hakim anggota, dalam sidang Selasa (2/7) tidak saja mengganjar Dek Kaduk dengan penjara 7 tahun, tetapi juga denda senilai Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Mahasiswa semester 7 di salah universitas di Denpasar ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dakwaan ke-II penuntut umum," tegas Adyana Dewi saat membacakan amar putusannya.
 
Sebelum membacakan amar putusan, Adyana Dewi terlebih dahulu menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma-norma hidup yang berlaku dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
 
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri, dan terdakwa adalah seseorang mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya," kata Adyana Dewi.
 
Setelah membacakan uraian putusannya, ketua hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Haryono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih untuk menanggapi putusan tersebut.
 
"Terhadap putusan yang sudah diucapkan tadi, terdakwa masih punya hak untuk menerima atau menolak dengan mengajukan banding atau kalau belum menentukan sikap silakan pikir-pikir selama 7 hari. Silakan konsultasi ke penasehat hukumnya," kata hakim Adyana Dewi.
 
Tak berselang lama, pihak terdakwa langsung menentukan sikapnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Benny.
 
Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta 3 bulan kurungan, menyatakan menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.