Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/ TUJUH TAHUN – Terdakwa Kadek Agus Suarnata Putra saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswa, I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23), harus menanggung derita bercampur malu. Hasil perbuatannya yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun, mengantarkannya menghuni penjara selama 7 tahun.
 
Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi didampingi I Made Pasek dan IGN Partha Bargawa selaku hakim anggota, dalam sidang Selasa (2/7) tidak saja mengganjar Dek Kaduk dengan penjara 7 tahun, tetapi juga denda senilai Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Mahasiswa semester 7 di salah universitas di Denpasar ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dakwaan ke-II penuntut umum," tegas Adyana Dewi saat membacakan amar putusannya.
 
Sebelum membacakan amar putusan, Adyana Dewi terlebih dahulu menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma-norma hidup yang berlaku dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
 
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri, dan terdakwa adalah seseorang mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya," kata Adyana Dewi.
 
Setelah membacakan uraian putusannya, ketua hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Haryono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih untuk menanggapi putusan tersebut.
 
"Terhadap putusan yang sudah diucapkan tadi, terdakwa masih punya hak untuk menerima atau menolak dengan mengajukan banding atau kalau belum menentukan sikap silakan pikir-pikir selama 7 hari. Silakan konsultasi ke penasehat hukumnya," kata hakim Adyana Dewi.
 
Tak berselang lama, pihak terdakwa langsung menentukan sikapnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Benny.
 
Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta 3 bulan kurungan, menyatakan menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.