Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/ TUJUH TAHUN – Terdakwa Kadek Agus Suarnata Putra saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswa, I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23), harus menanggung derita bercampur malu. Hasil perbuatannya yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun, mengantarkannya menghuni penjara selama 7 tahun.
 
Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi didampingi I Made Pasek dan IGN Partha Bargawa selaku hakim anggota, dalam sidang Selasa (2/7) tidak saja mengganjar Dek Kaduk dengan penjara 7 tahun, tetapi juga denda senilai Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Mahasiswa semester 7 di salah universitas di Denpasar ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dakwaan ke-II penuntut umum," tegas Adyana Dewi saat membacakan amar putusannya.
 
Sebelum membacakan amar putusan, Adyana Dewi terlebih dahulu menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma-norma hidup yang berlaku dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
 
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri, dan terdakwa adalah seseorang mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya," kata Adyana Dewi.
 
Setelah membacakan uraian putusannya, ketua hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Haryono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih untuk menanggapi putusan tersebut.
 
"Terhadap putusan yang sudah diucapkan tadi, terdakwa masih punya hak untuk menerima atau menolak dengan mengajukan banding atau kalau belum menentukan sikap silakan pikir-pikir selama 7 hari. Silakan konsultasi ke penasehat hukumnya," kata hakim Adyana Dewi.
 
Tak berselang lama, pihak terdakwa langsung menentukan sikapnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Benny.
 
Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta 3 bulan kurungan, menyatakan menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.