Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/ TUJUH TAHUN – Terdakwa Kadek Agus Suarnata Putra saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mahasiswa, I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23), harus menanggung derita bercampur malu. Hasil perbuatannya yang melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun, mengantarkannya menghuni penjara selama 7 tahun.
 
Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi didampingi I Made Pasek dan IGN Partha Bargawa selaku hakim anggota, dalam sidang Selasa (2/7) tidak saja mengganjar Dek Kaduk dengan penjara 7 tahun, tetapi juga denda senilai Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Mahasiswa semester 7 di salah universitas di Denpasar ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sesuai dakwaan ke-II penuntut umum," tegas Adyana Dewi saat membacakan amar putusannya.
 
Sebelum membacakan amar putusan, Adyana Dewi terlebih dahulu menyampaikan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma-norma hidup yang berlaku dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
 
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri, dan terdakwa adalah seseorang mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya," kata Adyana Dewi.
 
Setelah membacakan uraian putusannya, ketua hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Benny Haryono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih untuk menanggapi putusan tersebut.
 
"Terhadap putusan yang sudah diucapkan tadi, terdakwa masih punya hak untuk menerima atau menolak dengan mengajukan banding atau kalau belum menentukan sikap silakan pikir-pikir selama 7 hari. Silakan konsultasi ke penasehat hukumnya," kata hakim Adyana Dewi.
 
Tak berselang lama, pihak terdakwa langsung menentukan sikapnya. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima Yang Mulia," kata Benny.
 
Senada dengan pihak terdakwa, Jaksa Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta 3 bulan kurungan, menyatakan menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Harga Plastik Naik, Pengusaha Kurangi Ketebalan Tempe

balitribune.co.id I Tabanan - Naiknya harga plastik ternyata berdampak terhadap pelaku UMKM salah satunya yakni pelaku usaha pembuatan tempe. Pelaku usaha tempe harus memutar otak untuk menyiasati kenaikan harga plastik tersebut dengan cara mengurangi ukuran ketebalan agar harga jual ke konsumen tidak naik. Cara ini terpaksa mereka lakukan agar bisa terus berproduksi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Pertanian Buleleng Gencarkan Vaksinasi Rabies Gratis, Ribuan Dosis Vaksin Masih Tersisa

balitribune.co.id I Singaraja - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Buleleng melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) terus mengintensifkan pelayanan vaksinasi rabies sebagai upaya rutin melindungi kesehatan hewan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Kekurangan 15 Ribu Lampu Penerangan Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mencatat kekurangan sekitar 15.000 unit lampu penerangan jalan (LPJ) pada ruas jalan kabupaten. Kekurangan tersebut terungkap berdasarkan evaluasi terhadap data sebaran LPJ yang dibandingkan dengan kebutuhan ideal dalam masterplan.

Baca Selengkapnya icon click

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.