Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Setubuhi Bocah, Kolet Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Setubuhi Bocah, Kolet Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Bali Tribune/val. Terdakwa Fathurahman alias Kolet (31) dikawal JPU usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (22/04/2019).

Balitribune.co.id | Denpasar - Hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair empat bulan dihadapi Fathurahman alias Kolet (31). Dia dituntut dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena perbuatannya menyetubuhi anak 13 tahun berinisial EA.

Tuntutan hukuman ini dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), GA Surya Yunita PW, dalam sidang yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Day, dibantu oleh Esthar Oktavi dan Novita Riama pada Senin (22/04/2019). Dalam sidang, terdakwa didampingi Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar selaku penasehat hukum.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma psikologi. Sedangkan, yang meringankan, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan saling memaafkan di depan persidangan. “Menanggapi tuntutan Jaksa ini, kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi, dibacakan pekan depan,” kata Vania.

Seperti tercatat dalam salinan berkas tuntutan JPU, terdakwa melakukan aksinya terhadap korban secara terus menerus dalam kurun waktu awal Juni 2018 hingga 24 Oktober 2018. Mulanya, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di sebuah rumah kos di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Desa Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat.

Terdakwa yang merupakan tetangga kos mendatangi korban yang sedang berada di dapur kos tersebut. “Kemudian terdakwa mengobrol dengan korban. Dia mengatakan, aku sayang kamu, aku cinta kamu, dan serius dengan kamu, sembari menyandarkan korban ke tembok dapur,” beber JPU, menirukan percakapan terdakwa dan korban, saat itu.

Mulai saat itu, setiap kali ada kesempatan terdakwa terus melakukan perbuatan tak senonoh itu pada korban. Hingga perbuatannya diketahui ibu kandung korban. “Pertama kali saksi (ibu korban) tahu pada tanggal 10 November 2018, saat saksi korban bercerita jika dirinya sering disetubuhi oleh terdakwa,” sebut JPU dalam tuntutannya. (*)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bersiap Hadapi Musim Hujan, Bupati Tinjau Trash Rack Tukad Mati dan Jalan Simpang Teuku Umar Barat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meninjau alat penyaring sampah (trash rack) di alur Tukad Mati, Kelurahan Legian, Kuta, pada Jumat (26/9). Turut hadir Ketua Komisi II DPRD Badung I Made Sada, serta Plt. Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa beserta jajaran.

Baca Selengkapnya icon click

Gabungan Komisi di DPRD Badung Turun ke GWK, Siapkan Surat Pemanggilan

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan 4 Komisi di DPRD Kabupaten Badung, masing-masing Komisi I, II, III, dan IV, turun langsung mengecek lokasi penutupan akses jalan warga oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Jumat (26/9) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rai Mantra Soroti Lemahnya Sinkronisasi Program Makan Bergizi, Minta Pengawasan Diperketat

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra, menilai maraknya kasus keracunan massal akibat makanan yang disalurkan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah akibat lemahnya sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan hal ini dinilai menjadi titik lemah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) untuk anak sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Periode Januari-Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayar Klaim Beasiswa Senilai Rp1,5 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina mengatakan manfaat beasiswa telah diberikan kepada anak dari peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia. Periode Januari-Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah melakukan pembayaran klaim beasiswa sebesar lebih Rp1,5 miliar untuk 315 penerima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Nuarta dan GWK Antara Mimpi, Luka, dan Ikon Dunia

balitribune.co.id | Mangupura - Saat matahari merayap turun di cakrawala Jimbaran, siluet raksasa Garuda Wisnu Kencana (GWK) menoreh langit. Bayangan patung setinggi 121 meter itu jatuh ke bukit-bukit kapur Ungasan, menjadikan sore Bali kian syahdu. Turis mancanegara berderet di plaza, sibuk menengadah, mencoba menangkap keagungan Mahakarya Wisnu di atas punggung Garuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.