Diposting : 3 October 2018 14:49
redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Empat pemuda yang dilaporkan Sal (18), janda asal Lombok di Sukawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan, Selasa (2/10). Dari penyidikan yang dilakukan petugas, korban disetubuhi dalam keadaan mabuk dan tak berdaya oleh para tersangka di kamar kos di Banjar Gelulung, Sukawati, (25/9) lalu. Ironisnya, setelah digilir, seorang tersangka melakukan berulang kali hingga melukai alat vital korban.
Keempat tersangka tersebut masing-masing RS (20) asal Lombok Barat, HS (22) Lombok Timur, R (20) Mataram yang merupakan tetangga kos korban, dan satu lagi adalah anak tuan rumah kos, Putu AP (30), asal Banjar Gelulung, Sukawati.
“R dan RS yang awalnya sempat membantah, akhirnya mengakui mendapat giliran untuk menikmati kemolekan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denni Septiawan.
Denni Septiawan memaparkan, kejadiannya berawal dari pesta minuman keras yang dilakukan oleh para tersangka dan korban. kegiatan itu dalam rangka perpisahan, karena korban akan pindah kos ke Denpasar.
Para tersangka yang semuanya tinggal satu kos dengan korban itu kemudian memanfaatkan kesempatan saat korban mabuk berat. Korban lantas digotong secara bersama-sama ke dalam kamar kosnya. Setelah itu korban ditelanjangi dan disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian. “Salah satu tersangka, yakni Putu anak tuan rumah kos menyetubuhi korban secara berulang,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, saat kejadian itu korban memang dalam keadaan mabuk dan tak berdaya. Korban mengaku tidak bisa berontak karena kondisinya sangat lemas. Karena digilir oleh keempat tersangka dalam semalam, alat vital korba pun terluka.
Penyesalan memang datang kemudian, namun keempat tersangka tidak cukup menebus perbuatannya dengan meminta maaf kepada keluarga korban. Proses hukum wajib dijalani atas tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.