Siap Mati di Tanah Leluhur | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 6 May 2017 10:24
redaksi - Bali Tribune
penggusuran
BERTAHAN - Warga penggarap lahan di Tegal Jambangan nekat tetap bertahan di tempat tersebut meski buldoser menggusur bangunan mereka. Untuk mempertahankan hidup, mereka mendirikan tenda darurat.

BALI TRIBUNE - Buldoser terus membabat areal Tegal Jambangan, Sayan, Ubud.  Selain rumah warga penggarap, sejumlah pohon juga ikut dirubuhkan untuk meratakan tanah. Namun demikian, puluhan warga penggarap tidak juga beranjak dari areal itu. Mereka bahkan rela tinggal di tenda darurat meski ada yang memiliki balita.

Pantauan Bali Tribune, Jumat (5/5), proses pengosongan lahan di areal Tegal Jambangan terus berlangsung. Sebagian lahan yang sudah dibersihkan, langsung dibangun pagar pembatas. Meski demikian, puluhan warga penggarap tetap tidak mau beranjak dari areal itu dengan dalih, tanah itu adalah warisan leluhurnya. 

“Semua rumah saya sudah diratakan menggunakan buldoser dengan kawalan polisi.  Saya tetap di sini, karena tanah ini adalah warisan leluhur saya,” ungkap Dewa Putu Asta Wijaya ditemui di lokasi, kemarin.

Pascarumahnya dibongkar bersama rumah tetangganya yang lain, mereka tinggal sementara di Pura Dalam Swaragan di kawasan itu. Sementara sebagian warga lainnya, tidur di tenda darurat yang dibangun di antara puing-puing rumahnya. “Tempat tinggal saya memang di sini Pak, sejak kakek buyut saya. Saya lahir dan mati harus di sini. Anak saya  yang masih balita pun saya tidurkan di tenda,” jelasnya.

Atas sikap arogansi pihak yang mengklaim lahan dengan kawalan petugas ini, pihaknya hanya berharap ada pihak yang melihat kondisi mereka. Baginya, pembongkaran paksa ini benar-benar tidak berprikemanusiaan.

“Kami akan terus merapatkan diri dan berjuang. Kami juga berharap Komnas HM hingga Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, membukan mata terhadap derita kami  ini,” terangnya.

Disebutkan juga, dari sepuluh  rumah warga yang sudah menempati areal itu secara turun temurun, sudah enam rumah dibongkar paksa. Sementara sisanya, tinggal menunggu giliran.  Diakuinya, sebelum pembongkaran pihak pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati dan PT. Sharandy Land yang mengklaim sebagai pemilik lahan  telah memberikan somasi. Namun mereka tetap akan melakukan perlawanan secara hukum. Namun disayangkan, proses hukum belum berjalan, justru dilakukan pembongkaran paksa.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, somasi ini telah disampaikan sejak beberapa minggu lalu. Karena somasi tersebut pihak pemilik sertifikat lahan pun akhirnya menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran. Proses pembongkaran ini diperkirakan akan berlangsung beberapa pekan ke depan. Selama proses pembongkaran dan penataan, tetap dikawal aparat kepolisian.