Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siapkan Rp 39 Miliar untuk Kenaikan Gaji ASN-PPPK

Bali Tribune / Sekda Tabanan I Gede Susila.

balitribune.co.id | TabananPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.

Meski demikian, implementasi kenaikan gaji sebesar delapan persen tersebut masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan pencairan anggaran senilai Rp 39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut.

Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, tidak memungkiri rencana kenaikan gaji yang sejatinya berlaku secara nasional tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat terkait implementasinya. “Kenaikannya delapan persen. Untuk anggarannya sudah dipersiapkan,” kata Gede Susila, Selasa (16/1).

Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Bupati Tabanan untuk membahas soal jam kerja pegawai seiring rencana kenaikan gaji ini. Khususnya berkaitan jam istirahat dan pulang kerja yang rencananya dijadwalkan pukul 16.30 Wita.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penghitungan menyeluruh terkait rencana kenaikan gaji tersebut. Meskipun aturan resmi dari Pemerintah Pusat belum turun. “Kapan realisasinya, masih menunggu aturan resmi. Seandainya Januari mulai dilakukan tentu nanti dirapel realisasinya,” kata Kotio seraya menjelaskan bahwa gaji pegawai yang berlaku sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.

wartawan
JIN
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.