balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.
Meski demikian, implementasi kenaikan gaji sebesar delapan persen tersebut masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan pencairan anggaran senilai Rp 39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut.
Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, tidak memungkiri rencana kenaikan gaji yang sejatinya berlaku secara nasional tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Pemerintah Pusat terkait implementasinya. “Kenaikannya delapan persen. Untuk anggarannya sudah dipersiapkan,” kata Gede Susila, Selasa (16/1).
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Bupati Tabanan untuk membahas soal jam kerja pegawai seiring rencana kenaikan gaji ini. Khususnya berkaitan jam istirahat dan pulang kerja yang rencananya dijadwalkan pukul 16.30 Wita.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan penghitungan menyeluruh terkait rencana kenaikan gaji tersebut. Meskipun aturan resmi dari Pemerintah Pusat belum turun. “Kapan realisasinya, masih menunggu aturan resmi. Seandainya Januari mulai dilakukan tentu nanti dirapel realisasinya,” kata Kotio seraya menjelaskan bahwa gaji pegawai yang berlaku sejauh ini masih menggunakan aturan yang lama.