Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Siasati Iuran yang Melambung, Banyak Peserta BPJS di Klungkung Turun Kelas

Bali Tribune/ BPJS - Peserta BPJS berpotensi turun kelas dengan adanya penyesuaian iuran.
balitribune.co.id | Semarapura - Menjelang diberlakukannya kenaikan iuran BPJS seluruh Indonesia, rupanya para peserta BPJS di Klungkung merasa perlu melakukan efisiensi anggaran untuk keluarga mereka dengan cara menurunkan kepersetaan keikut sertaan mereka di BPJS. 
 
Menyikapi fenomena tersebut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Bali Timur I Gusti Ayu Kadek Tutik Agustyari menjelaskan, sampai saat ini jumlah warga yang meminta penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan belum signifikan. Namun diakuinya dirinya tidak menampik, jika ada potensi masyarakat yang mengajukan penurunan kelas menjelang diberlakukannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan  yang akan diberlakukan di tahun 2020  yang akan datang..
 
Dirinya mengaku belum memiliki data yang detail, terkait berapa jumlah warga yang mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS. Hanya saja di Klungkung, bulan September jumlah warga yang mendaftar di kepesertaan mandiri kelas III BPJS Kesehatan mencapai 166.163 orang, kelas II sebanyak 27.491 orang dan kelas I sebanyak 20.690 orang. Sementara dibulan Oktober, jumlah yang mengajukan kepesertaan kelas III mencapai 166.025 orang, kelas II sebanyak 27.353 dan kelas I mencapai 20.717. "Sepengamatan kami, warga yang hendak turun kelas belum terlampau signifikan saat ini," ujar Gusti Ayu Tutik, Senin (4/11). 
 
Diakuinya pihak BPJS pun tidak menampik, jika kebijakan penyesuaian tarif ini berpotensi membuat banyak warga melakukan turun kelas kepesertaan. Hal ini pun tidak terlampau dipermasalahkan, karena enurutnya secara langsung tidak terpangaruh secara signifikan ke BPJS.  "Pada intinya dengan kebijakan penyesusaian tarif ini, kami juga dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan ke masyarakat," ungkapnya.
 
Menurutnya, sudah ada beberapa mekanisme yang dirancang, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat. Seperti misalnya memperketat indikator penilaian terhadap faskes (Fasilitas Kesehatan), dalam memberikan pelayanan ke peserta BPJS Kesehatan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.