Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak, Bupati Tutup Indomaret, Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Izin

TUTUP - Didampingi Kasatpol PP Putu Suarta, Bupati Suwirta tutup sementara Indomaret tak berizin.

BALI TRIBUNE - Ketegasan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan penertiban di segala bidang, bukannya isapan jempol semata.  Ini dibuktikan saat bupati bersama Tim Yustisi dipimpin Kasatpol PP Putu Suarta, SH  menggelar sidak pada  Selasa (22/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita menyasar seluruh swalayan yang beroperasi di Kota Semarapura. Operasi dilakukan tanpa pandang bulu. Seluruh swalayan baik mandiri maupun berjejaring  termasuk Swalayan INTI milik Kopas Srinadi Klungkung, Cahaya Melati, Alfamart maupun Indomaret, satu per satu diperiksa kelengkapan izin operasionalnya. Saat masuk di salah satu Indomaret, Bupati Suwirta meminta agar pegawai menunjukkan izin operasionalnya, yang ternyata hal itu tidak bisa ditunjukkan. Bupati Suwirta tanpa ampun bertindak tegas bersama Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta  langsung  menutup  sementara swalayan  Indomaret.  Dari sidak itu pula diketahui bahwa swalayan berjejaring Indomaret itu telah berdiri selama bertahun-tahun, dan pemkab pun sudah berkali-kali mengingatkan para pengusaha untuk mengurus izinnya. Tidak berpikir panjang, Bupati Suwirta langsung memerintahkan Kasatpol PP untuk menugaskan petugasnya menyegel swalayan berjejaring tersebut.  "Padahal bertahun-tahun mereka buka toko di sini, tapi izin saja tidak bisa ditunjukkan, ya kita tutup dulu sementara sampai nanti mereka bisa menunjukkan izin operasionalnya. Jika sudah ada izinnya, ya kita persilakan buka kembali. Tapi jika terbukti tidak bisa menunjukkan izinnya dengan terpaksa kita tutup permanen," ujar Bupati asal Ceningan ini.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zivan Radmanovic Tewas Tertembak, Diduga Target Pembunuhan, Polda Bali Akan Berkoordinasi dengan Polisi Australia

balitribune.co.id | Mangupura - Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap dua warga Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35) di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.