Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Lapas Kerobokan, Libatkan Ratusan Aparat

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddy Setiawan, SIK, dan Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta,SIK, bersama sejumlah aparat gabungan dalam sidak di Lapas Kerobokan, Jumat (01/03/2019) malam.

BALI TRIBUNE - Sebanyak 600 personel gabungan dari petugas Lapas, Polisi, TNI, dan BNN Provinsi Bali Jumat (01/03/2019) malam "menyerbu” Lapas Kerobokan. Inspeksi mendadak (sidak) itu berhasil mengumpulkan lima alat hisap narkoba, (bong), belasan ponsel hingga rice cooker.

Sidak dimulai sejak pukul 19.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Sepanjang jalan yang dilalui petugas menuju Lapas Kerobokan ditutup. Terlihat sejumlah mobil Gegana dan mobil Polisi parkir di sisi Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan, mengatakan, sidak dilakukan dalam rangka Nyepi.

Tujuan lainnya adalah untuk menjaga kondusifitas Lapas Kerobokan jelang perhelatan Pilkada Serentak dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April mendatang. ”Sidak dilakukan agar Pemilu, Pileg, Pilpres di Lapas Kerobokan berjalan kondusif,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkum HAM Provinsi Bali, Slamet Prihantara (Toro), mengatakan, kapasitas Lapas Kerobokan sebenarnya hanya bisa menampung 332 orang. Tetapi saat ini jumlah penghuni mencapai 1.635 orang. 

Sidak yang melibatkan ratusan aparat dari tim gabungan itu menyasar seluruh wisma di Lapas Kerobokan yang terdiri dari 112 kamar dari 15 blok hunian. Adapun di luar blok dilakukan penggeledahan di wilayah dapur maupun di wisma rehabilitasi.

Hasilnya petugas menemukan lima botol air mineral kecil yang digunakan sebagai bong di Wisma GWK dan Taman Ayun yang memang dihuni napi narkotika, 14 ponsel, satu televisi, satu DVD player, enam gunting, delapan macam alat kerja (obeng, tang), dua rice cooker, dll. (*)

wartawan
Hans Itta
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.