Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidak Pasar Kidul Bangli , Tim Disperindag Temukan Pedagang Permainkan Timbangan

tradisional
SIDAK - Kadisperindag I Nengah Sudibya saat pimpin sidak di Pasar Kidul Bangli.

BALI TRIBUNE - Guna memberikan perlindungan kepada kosumen, tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli melaksanakan sidak ke Pasar Kidul Bangli, Kamis (24/5). Dalam sidak yang dipimpin Kadisperindag Bangli I Negah Sudibya menemukan sejumlah timbangan milik pedagang  tidak sesuai dengan takaran.

Praktek curang pedagang dilakukan dengan cara memberi pemberat pada sisi timbangan. Sementara pedagang yang timbangan dipermainkan diberikan teguran langsung oleh Tim Disperindag. Pantauan di lokasi, Tim mengambil sempel timbangan pedagang, mulai dari pedagang sayur hingga pedagang pedagang daging.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati timbangan yang diisi pengganjal berupa koin, potongan karton. Beberapa pedagang yang ketahunan mempermainkan timbangan menyangkal hal tersebut. Pedagang tersebut beralasan pengganjal tersebut  sudah ada sejak dilakukan tera. Mengetahuai ada pengganjal, selanjutnya petugas langsung melepaskan pengganjal tersebut dan mengatur kembali timbangan agar konsumen tidak dirugikan.

Nengah Sudibia menyampaikan, pelaksanaan sidak kali ini dilakukan untuk memantau harga serta ketersediaan kebutuhan pokok di pasaran, monitoring produk-produk kadaluarsa. “Jangan sampai produk yang sudah kadaluarsa masih dijual oleh pedagang, karena ini bisa merugikan konsumen terlebih lagi bisa membahayakan kesehatan,” jelasnya. Justru pedagang sudah paham akan produk kadaluasrsa, buktinya produk yang sudah lewat masa berlakuknya disisihkan ditempat lain atau tidak lagi dipajang. Sementara untuk pedagang yang bermain pada timbangan, pihaknya sudah langsung memberikan peringatan.

Nengah Sudibia mengatakan, pedagang wajib melakukan tera ulang guna memastikan timbangan layak guna. “Timbangan wajib tera ulang, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh pedagang. Namun tidak dipungkiri masih ditemukan pedagang yang bermain,” terangnya seraya mengatakan pedagang memasang pengganjal setelah dilakukan tera ulang.

Lanjutnya, bila pedagang yang masih membandal mempermainkan timbangan setelah diberikan teguran, maka pihaknya bisa melakukan tindakan tegas. “Bagi yang punya ijin usaha bisa dicabut kalau mempermainkan timbangan, karena sudah merugikan. Terlepas dari itu, sebenarnya pedagang ditutut kejujuranya, kalau ketahuan bermain curang tentu pembeli akan kabur dan memilih pedagang lain. Citra pedagang tersebut yang tercoreng,” ungkapnya sembari menambahkan, sidak  selain menyasar pasar tradisional juga menyasar toko modern.

Disinggung harga kebutuhan pokok? Kata Sudibya,  harga masih stabil dan begitupula untuk stok masih aman. “Hanya harga bawang merah saja naik dari Rp 27 ribu perkilonya naik menjadi Rp 30 ribu per kilonya,” jelasnya. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.