Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso, Hakim Diminta Tolak Seluruh Dakwaan

Bali Tribune/Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso
balitribune.co.id | DenpasarMajelis hakim diminta menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sekaligus membebaskan dan merehabilitasi nama baik terdakwa Harijanto Karjadi, bos hotel Kuta Paradiso karena fakta-fakta persidangan memperlihatkan semua dakwaan tidak terbukti. Permohonan ini terungkap dalam nota pembelaan tim penasihat hukum Harijanto Karjadi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/1).  
 
Tim penasihat hukum yang dikoordinir Petrus Bala Pattyona menilai, baik dakwaan ke satu yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan ke dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP tidak terbukti. Sehingga tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Soebandi menyatakan terdakwa  tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ke satu atau dakwaan ke dua atau  dakwaan ke tiga. Demikian nota pembelaan setebal 176 halaman yang dibacakan bergantian oleh tim penasihat hukum Harijanto Karjadi, yaitu Berman Sitompul,  Alfred Simanjuntak, Dessy Widyawati dan Benyamin Seran.
 
Tim penasihat hukum juga memohon majelis hakim memerintahkan JPU yang dikoordinir I Ketut Sujaya untuk segera mengeluarkan Harijanto Karjadi dari Lapas Kerobokan. Sebab, tim penasihat hukum berpendapat berdasarkan uraian yuridis dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti tidak ada satu pun saksi yang dapat memastikan atau menerangkan perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi memberikan keterangan palsu dalam akta otentik atau tindak pidana penggelapan. “Semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat atau mendengar perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi,” ujar penasihat hukum terdakwa. 
 
Selain itu, terbukti dalam persidangan bahwa semua saksi yang memberikan keterangan dalam BAP adalah saksi-saksi yang diarahkan oleh penyidik untuk memberikan pendapat berdasarkan bahan-bahan berupa surat yang disodorkan penyidik untuk dipelajari dan memberikan keterangan. “Telah terbukti dalam akta notaris I Gusti Ayu Nilawati dalam Akta Nomor 10 tanggal 14 November 2011 tidak ditemukan peran atau keadaan yang membuktikan bahwa terdakwa sebagai pelaku atau menyuruh melakukan atau turut serta sebagai pelaku tindak pidana,” tegas penasihat hukum terdakwa. 
 
Selain itu, RUPS Perubahan Susunan Pengurus dan Pengalihan Saham dalam PT GWP telah  memperoleh persetujuan dari Fireworks Ventures Limited selaku kreditur yang telah membeli hak tagih yang dijual BPPN melalui PPAK VI, setelah sebelumnya oleh GWP diajukan Surat Permohonan Persetujuan.  Dengan demikian pengalihan saham dalam PT GWP tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995. Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa, terbukti bahwa pelapor (Tomy Winata) bukan pihak yang berkepentingan melaporkan tindak pidana menempatkan keterangan palsu yang dibuat dalam Akta Notaris I Gusti Ayu Nilawati Nomor 10 tanggal 14 November 2011 karena Tomy Winata baru memiliki Hak Tagih berdasarkan Cessie tanggal 12 Februari 2018 dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI). Apalagi, terbukti legalitas Tomy Winata sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki hak tagih telah ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sesuai putusan perkara Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Juli 2019, dan terhadap putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sdalam Putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Desember 2019. 
 
Penuh Rekayasa
 
Tim penasihat hukum menilai proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Harijanto Karjadi penuh rekayasa karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Karena laporan Desrizal, yang bertindak atas nama Tomy Winata, tidak didukung bukti-bukti, apalagi bukti berupa Akta Notaris I Gusti Ayu Nilawati Nomor 10 tanggal 14 November 2011 dalam kenyataannya ada beberapa versi, yaitu yang  ada pada penyidik, JPU dan majelis hakim berbeda dengan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM. Tim penasihat hukum juga menilai bahwa Harijanto Karjadi ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa prosedur hukum, baik menurut hukum Indonesia atau hukum di Negara Malaysia sehingga muncul polemik di Parlemen Malaysia atas pelanggaran Kedaulatan Negara Malaysia yang dilakukan
 
Kepolisian Polda Bali. Sementara terdakwa menjalani masa penahanan yang menyimpang dari pasal-pasal penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27 KUHAP tentang Penahanan dengan mengenakan pasal-pasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diancam dengan pidana 9 tahun agar sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, sehingga terdakwa dapat ditahan selama 120 hari. Padahal Pasal TPPU tidak didakwakan kepada terdakwa.
wartawan
Bernard MB
Category

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Galungan, Bunga Pecah Seribu Langka

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Suci Galungan, berbagai kebutuhan hari raya umat Hindu di Bali ini kian mengalami kenaikan harga hingga kelangkaan pasokan di pasar tradisional. Salah satunya bunga pecah seribu yang diakui para pedagang di sejumlah pasar tradisional mendekati Galungan ini mengalami keterbatasan pasokan dari petani.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

D’Youth Fest 6.0 Tampil Berbeda, BKraf Denpasar Perkuat Ruang Kreativitas Anak Muda

balitribune.co.id I Denpasar - Badan Kreatif Denpasar (Bkraf Denpasar) kembali menghadirkan D’Youth Fest 6.0 sebagai ruang ekspresi generasi muda yang tahun ini tampil dengan konsep lebih kolaboratif, produktif, dan berdampak. Tidak hanya menghadirkan hiburan dan panggung kreativitas, D’Youth Fest 6.0 dirancang menjadi ruang bertemunya ide, jejaring, hingga peluang pengembangan kapasitas anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

Stok Babi Jelang Galungan di Badung Dipastikan Aman, 172 Petugas Diterjunkan Awasi Kesehatan Ternak

balitribune.co.id I Mangupura - Menjelang Hari Raya Galungan, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung memastikan ketersediaan stok babi untuk kebutuhan masyarakat dalam kondisi aman dan mencukupi. Fokus pengawasan saat ini tidak hanya pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat bebas dari penyakit, khususnya African Swine Fever (ASF).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.