Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang kasus KDRT, Putu Sri Menagis Diruang Sidang Mengenang Dirinya Dipukuli Suami

pembunuhan
ilustrasi KDRT.

BALI TRIBUNE - Putu Sri, tidak bisa menahan tangis saat menjadi saksi korban dalam sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat suaminya I Wayan Sukarnaya, Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Suara putu Sri terdengar lirih dan terbatah-batah saat menjawab pertanyaan Majelis hakim. Dalam kesaksiannya, ibu tiga anak ini menceritakan bahwa dirinya sudah tiga kali mendapat perlakuan kasar secara fisik dari suaminya. "Sudah tiga kali dari tahun 2016, sekitar 2,5 tahun yang mulia,"akunya menjawab pertanyaan ketua hakim I Wayan Sukanila. Semenjak mendapat kelakuan kasar dari suaminya, Putu Sri sampai saat ini mengalami trauma yang cukup dalam. "Tiang (saya) trauma. Kemana pun tiang pergi selalu takut. Tiang selalu minta ditemani," katanya dengan nada sedih. Masih kata Putu Sri, suaminya sudah sempat menggugat cerai dengan alasan mau menikah lagi. Namun ia menolak berusaha mempertahankan rumah tangga demi anak-anaknya. "Sudah tiga kali saya kasi kesempatan, alasannya mau menikah lagi supaya punya anak laki-laki. Dalam pernikahan ketiga anak kami perempuan semua. Tapi bukan berarti itu jadi alasan dia (selingkuh). Selingkuhannya hamil dan anaknya sudah lahir, ternyata perempuan juga,"ucapnya sembari mengusap air mata. "Sekarang saya sudah tak kuat, saya pilih pulang ke rumah orangtua di Tabanan (pisah),"katanya. Apa yang dialami saksi korban ini mengundang rasa prihatin dari Majelis hakim."Kami sudah dengar keterangan ibu dan saksi lainnya. Akan kami catat. Ibu harus tegar biar tidak berimplikasi ke anak-anak," kata hakim I Wayan Sukanila. Semnetara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa yang sudah memiliki cucu ini dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang yang sama (dakwaan kedua), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. JPU Oka menguraikan kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 28 November 2017 sekitar pukul 05.30 di rumah korban dan terdakwa di Jalan Bukit Permai Gang Telaga Sari III, Jimbaran, Kutsel. Kala itu, korban yang baru bangun tidur, bersama anak dan anggota keluarga lainnya dikejutkan kedatangan suaminya yang pulang bersama perempuan lain bernama Wayan Serthi. Perempuan itu diduga selingkuhan terdakwa yang diakui terdakwa sudah menikahi secara agama. Korban secara spontan mencegat dan melarang selingkuhan suaminya untuk masuk ke rumah dan mengusirnya. Saking kesalnya, korban sempat mengambil air dengan ember, dan menyirami terdakwa bersama perempuan selingjuhannya itu. Terdakwa yang tak terima, langsung membalas dengan mengejar korban untuk dipukuli. Saat itu anak korban, Kadek Dheya mencoba melerai dan membantu ibunya. "Korban sempat mengambil sapu ijuk dengan tujuan membela diri, namun berhasil direbut terdakwa. Terdakwa kemudian memukul korban secara membabibuta bahkan hingga gagang sapu ijuk patah,"beber jaksa dari Kejari Denpasar ini. Pertengakaran itu terhenti setelah  saksi Made Roni dan Wayan Agus, anggota keluarga, melerainya. Selanjutnya terdakwa dan selingkuhannya pergi. Sedangkan korban mengalami luka-luka seperti di tangan, dahi kanan dan organ tubuh yang lain. "Korban mengalami luka fisik yang mengakibatkan korban tidak bisa bekerja selama satu minggu (bukti visum). Selain itu terdakwa juga mengalami trauma psikis,"ungkap Jaksa Oka. Setelah mendengar surat dakwaan JPU Oka dan keterangan para saksi, ketua Hakim kemudian langsung mengelar sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa yang mengaku menyesali perbuatannya justru berdalih tak ada memukuli istrinya. "Saya tak tak merasa memukulinya yang mulia,"jawabnya sembari tertawa ringan. Atas jawaban itu, Hakim mempersilahkan saja sebagai alasan terdakwa. "Kalau tak memukuli bagaimana dengan lukanya?. Saudara sadar tidak sudah menganiaya istri di hadapan anak sendiri. Bahkan sampai hampir terseret sepeda motor. Bagaimana kalau sampai meninggal, saudara bisa kena pasal pembunuhan,"kata hakim. Selanjutnya sidang akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Desa Tibubeneng Kebut Program Lubang Sibiomasi, Target 2026 Sampah Rumah Tangga Kelola Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mulai serius menangani persoalan sampah dari hulu. Program lubang sibiomasi—atau teba modern untuk sampah organik—jadi andalan agar tiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya sendiri tanpa harus bergantung pada TPA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pasien Sukses Jalani Operasi Katarak Gratis Kagama Bali di HUT GOW Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Sebanyak 242 warga Badung memanfaatkan layanan “Periksa Mata Gratis” Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dirangkai dengan HUT ke-2 Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung di Warung Kopi Bamboo Cafe, Desa Dalung, Kuta Utara, Selas (19/8)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting, Dinas Perikanan Badung Bagikan Paket Olahan Ikan di Desa Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perikanan Kabupaten Badung kembali melaksanakan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Germarikan) sebagai upaya meningkatkan konsumsi ikan sekaligus mencegah stunting. Kegiatan kali ini digelar di Balai Banjar Umacandi, Desa Buduk, Mengwi, Rabu (20/8), dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Badung UMKM Week 2025 Batch I Resmi Dibuka, 28 UMKM Lokal Pamerkan Produk Unggulan di Beachwalk

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini ditandai dengan digelarnya Pameran Badung UMKM Week 2025 Batch I di Fountain Stage, Beachwalk Shopping Mall Kuta, Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.