Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna DPRD Buleleng Digelar via Teleconference Bupati Sampaikan LKPJ TA 2019

Bali Tribune/ RAPAT - Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019.
Balitribune.co.id | Singaraja - Ada yang berbeda dengan  Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LPKJ Bupati Buleleng Akhir Tahun 2019, Senin (27/4), di ruang Sidang Utama DPRD Buleleng. Rapat digelar melalui layar dengan mekanisme teleconference. Undangan pun dibatasi terutama cara duduknya menerapakan social distancing.
 
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna langsung memimpin rapat dan dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Wakil Ketua DPRD Buleleng, para Ketua Komisi DPRD Buleleng, Sekda Buleleng, Inspektorat Buleleng, serta para Anggota DPRD dan Kepala SKPD yang mengikuti via teleconference.
 
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan unsur sterilisasi dan kesehatan. Jika mengacu Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2014 tetang pemerintahan daerah disebutkan, bahwa kepala daerah wajib untuk menyampaikan laporan penyelanggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada Pasal 71 ayat (2) menyatakan, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran.
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerangkan, LKPJ adalah kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD secara yuridis formal diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2014 serta secara khusus diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukkan capaian cukup baik dan sesuai dengan target mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan Buleleng yakni, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019. Sedangkan RKPD tahun 2019 merupakan penjabaran dari RPJMD Buleleng tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kabupaten Buleleng nomor 1 Tahun 2018.
 
Dalam pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah Buleleng tahun 2019, yaitu untuk pendapatan daerah dirancang Rp2,414 Triliun dan terealisasi Rp2,318 Triliun lebih atau 96,02 persen. Terdiri PAD dengan target Rp444 Miliar lebih direalisasikan Rp365 Miliar lebih atau 82,32 persen, dana perimbangan dengan target Rp1,333 Triliun lebih direalisasikan sebesar Rp1,331 Triliun lebih atau 99,84 persen.
 
Kemudian lain-lain pendapatan yang sah target Rp637 Miliar direalisasikan Rp622 Miliar atau sekitar 97,57 persen dan PAD menyumbang 15,77 persen dari total pendapatan Buleleng. Sedangkan untuk belanja daerah dirancang Rp2,456 Triliun dengan realisasi Rp2,284 Triliun atau 93,00 persen, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1,228 Triliun dapat direalisasikan Rp1,22 Triliun atau 97,88 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,227 Triliun dapat terealisasi Rp1,081 Triliun atau 88,14 persen. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.