Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat
Rapat Paripurna Kamis (21/6) menyetujui Ranperda Ripparda dan Ranperda Desa Wisata ditetapkan menjadi Perda.

BALI TRIBUNE - Dua dari empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan dan dibahasa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017/2018 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana pada Rapat Paripurna IV Kamis (21/6). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, Drs I Wayan Wardana, bersama I Kade Darma Susila, dihadiri Bupati Jembrana, I Putu Artha, unsur FKPD beserta pejabat pimpinan OPD Pemkab Jembrana dan instansi vertical.

Dalam pengantarnya, Wardana mengatakan empat Ranperda yakni Ranperda Desa Wisata inisiatif DPRD serta tiga ranperda usul Bupati Jembrana yakni Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Jembrana tahun 2018-2032, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah memasuki tahap pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda.

Pimpinan Pansus dalam laporannya menyampaikan, proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Laporan Pimpinan Pansus II yang dibacakan Wakil Ketua Pansus II, I Komang Adiyasa, menyatakan setelah melalui berbagai tahapan dan pengkajian melalui rapat kerja, sosialisasi, konsultasi/kordinasi dengan pemda lain, serta dengan telah diharmoniskan semua saran pernyempurnaan dalam Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati, Pansus II yang diketuai Ni Made Sri Sutharmi mengusulkan agar Ranperda RIPPARDA 2018-2032 dapat disetujui menjadi Perda Kabupaten Jembrana.

Sedangkan Laporan Pansus III yang diketuai I Nyoman S Kusuma Yasa dibacakan Wakil Ketua Pansus III, I Ketut Catur menyatakan Ranperda Perubahan Retrisbusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha yang diusulkan eksekutif belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa pertimbangan seperti tidak dilengkapi dengan naskah akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali. “Kami menyaranakan agar Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya, dengan catatan telah disertai dengan Naskah Akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali,” jelasnya.

Sementara, Bupati Artha, dalam Pendapat Akhir Bupati Jembrana mengapresiasi atas disetujuinya Ranperda Desa Wisata dan Ranperda RIPPARDA untuk ditetapkan menjadi Perda, “Dengan disetujuinya penetapan dua Perda itu, kita memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahaan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana” ujarnya. Ia juga berharap agar 2 ranperda yang belum disetujui agara dapat dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya, “keberadaannya sangat dibutuhkan khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah,” ungkapnya.

Sebelum pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana oleh Sekwan Jembrana serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD, Wayan Wardana yang menutup sidang menyimpulkan hasil sidang. “Ranperda RIPPARDA dan Ranperda Desa Wisata disetujui ditetapkan menjadi Perda dengan segala penyempurnaannya, Sementara terhadap Ranperda Perubahan Kedua Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha belum dapat ditetapkan menjadi perda pada masa persidangan ini dan dilanjutkan pembahasannya pada masa perdiangan berikutnya,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG di Subagan, Polres Karangasem Amankan Tersangka dan Puluhan Tabung Gas

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai aktifitas ilegal di salah satu gudang di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, anggota Sat Reskrim Polres Karangasem kemudian melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi gudang tersebut, dan pada Rabu (22/4/2026) anggota pun bergerak melakukan penggerebekan di gudang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Tertibkan Parkir Liar di Jalan Siligita

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di Jalan Siligita dan Jalan Pratama, Kecamatan Kuta Selatan. Penertiban dilakukan pada Rabu (22/4/2026) guna mengatasi gangguan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Kreativitas Anak dan Pendidikan Serangkaian Gebyar PAUD

balitribune.co.id | Denpasar - Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Antari Jaya Negara menghadiri sekaligus meninjau lomba kreativitas anak dan pendidikan PAUD Kota Denpasar dalam rangka Gebyar PAUD Kota Denpasar 2026 yang diikuti gugus PAUD se-Kota Denpasar, di panggung selatan Lapangan Lumintang Denpasar, Kamis (23/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Disperindag Denpasar Tera Ulang Timbangan Pedagang

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Badung, Kamis (23/4/2026). 

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 - 24 April 2026 ini menyasar ratusan pedagang guna menjamin keadilan transaksi jual-beli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.