Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna IV DPRD Jembrana, Dua Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Rapat
Rapat Paripurna Kamis (21/6) menyetujui Ranperda Ripparda dan Ranperda Desa Wisata ditetapkan menjadi Perda.

BALI TRIBUNE - Dua dari empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan dan dibahasa pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017/2018 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Jembrana pada Rapat Paripurna IV Kamis (21/6). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jembrana, Drs I Wayan Wardana, bersama I Kade Darma Susila, dihadiri Bupati Jembrana, I Putu Artha, unsur FKPD beserta pejabat pimpinan OPD Pemkab Jembrana dan instansi vertical.

Dalam pengantarnya, Wardana mengatakan empat Ranperda yakni Ranperda Desa Wisata inisiatif DPRD serta tiga ranperda usul Bupati Jembrana yakni Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Jembrana tahun 2018-2032, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah memasuki tahap pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda.

Pimpinan Pansus dalam laporannya menyampaikan, proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan. Laporan Pimpinan Pansus II yang dibacakan Wakil Ketua Pansus II, I Komang Adiyasa, menyatakan setelah melalui berbagai tahapan dan pengkajian melalui rapat kerja, sosialisasi, konsultasi/kordinasi dengan pemda lain, serta dengan telah diharmoniskan semua saran pernyempurnaan dalam Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati, Pansus II yang diketuai Ni Made Sri Sutharmi mengusulkan agar Ranperda RIPPARDA 2018-2032 dapat disetujui menjadi Perda Kabupaten Jembrana.

Sedangkan Laporan Pansus III yang diketuai I Nyoman S Kusuma Yasa dibacakan Wakil Ketua Pansus III, I Ketut Catur menyatakan Ranperda Perubahan Retrisbusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha yang diusulkan eksekutif belum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan beberapa pertimbangan seperti tidak dilengkapi dengan naskah akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali. “Kami menyaranakan agar Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan berikutnya, dengan catatan telah disertai dengan Naskah Akademik dan hasil konsultasi dengan Gubernur Bali,” jelasnya.

Sementara, Bupati Artha, dalam Pendapat Akhir Bupati Jembrana mengapresiasi atas disetujuinya Ranperda Desa Wisata dan Ranperda RIPPARDA untuk ditetapkan menjadi Perda, “Dengan disetujuinya penetapan dua Perda itu, kita memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahaan dan pembangunan di Kabupaten Jembrana” ujarnya. Ia juga berharap agar 2 ranperda yang belum disetujui agara dapat dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya, “keberadaannya sangat dibutuhkan khususnya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli daerah,” ungkapnya.

Sebelum pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana oleh Sekwan Jembrana serta penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD, Wayan Wardana yang menutup sidang menyimpulkan hasil sidang. “Ranperda RIPPARDA dan Ranperda Desa Wisata disetujui ditetapkan menjadi Perda dengan segala penyempurnaannya, Sementara terhadap Ranperda Perubahan Kedua Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha belum dapat ditetapkan menjadi perda pada masa persidangan ini dan dilanjutkan pembahasannya pada masa perdiangan berikutnya,” tandasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertama Kali, Bupati Badung Hadiri Perayaan Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana perayaan Hari Paskah di Gereja Katolik Maria Bunda Segala Bangsa di lingkungan Pusat Peribadatan Puja Mandala, Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/4/2026) terasa sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan kehadiran orang nomor satu di Gumi Keris ini menjadi perhatian umat yang mengikuti misa.

Baca Selengkapnya icon click

Hadapi PSBS Biak, Bali United Optimistis Menang

balitribune.co.id I Gianyar - Bali United FC akan menghadapi PSBS Biak dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026 hari Senin (6/4/2026) malam di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar. Pelatih Bali United FC Johnny Jansen sangat optimistis penggawa besutannya bisa meraih poin tiga atau memenangi laga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Panti, Bupati Buleleng Bekukan Panti Asuhan Ganesha Sevanam

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng resmi menentapkan pimpinan Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Kecamatan Sawan, Buleleng sebagai tersangka. Pascapenetapan tersebut, tindakan tegas ditunjukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. Orang nomor satu di Buleleng itu memutuskan membekukan atau menutup aktivitas panti dan merelokasi anak-anak panti yang masih berada di tempat itu ketempat lain yang dianggap lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.