Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna, Penyampaian Jawaban Pemerintah - Bupati Giri Prasta: Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Dapat Dilakukan di Kecamatan

RANPERDA - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan ranperda kepada Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat sidang paripurna di Gedung DPRD, Kamis (31/3).

Mangupura, Bali Tribune

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung pada Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (31/3) di Ruang Rapat Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung.

Jawaban Pemerintah ini terhadap tiga buah Ranperda yaitu, Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Badung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Pencabutan Perda Kab. Badung No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dan Ranperda perubahan atas Perda Kab. Badung No. 20 tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Badung, Sekda Badung, FKPD Badung serta Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab. Badung.

Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa administrasi kependudukan sebagai sistem, diharapkan dapat memberi pemenuhan atas hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah daerah.

Berkenaan dengan pemandangan umum Fraksi agar diperjelas atau dipertegas berkaitan dengan pengaturan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), serta tata cara pelaksanaanya, Bupati sependapat dan memandang ini suatu hal yang penting dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Hal tersebut memang telah diatur dalam pasal 1 angka 21, pasal 47 ayat (1) huruf f dan ayat (3) Perda Badung No. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Berkenaan dengan tata cara dan mekanisme penerbitan KIA telah diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang pelaksanaannya menggunakan aplikasi SIAK,” jelasnya.

Ditambahkan, pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan Dewan terkait proses administrasi kependudukan dimulai dan melibatkan aparat tingkat terbawah. Menurut Giri Prasta, hal tersebut telah dilaksanakan sesuai amanah pasal 3 Perda No. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Begitu pula terkait penerbitan dan pencetakan dokumen administrasi kependudukan telah juga dapat dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara berkenaan dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Giri Prasta juga sependapat dengan saran Dewan dan selalu tetap diupayakan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Badung dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan, memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga pengawasan.

Dijelaskan, pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku, menyatakan bahwa penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal.

wartawan
I Made Darna

Operasi Pasien Tertunda Gara-gara Miskomunikasi, Komisi IV Soroti Layanan RSD Mangusada

balitribune.co.id I Mangupura  - Keluhan terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada menjadi sorotan Komisi IV DPRD Badung. Salah satu persoalan yang dibahas yakni pasien yang harus menunda operasi akibat miskomunikasi internal terkait penerapan program Mantap Nak Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.