Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Paripurna, Penyampaian Jawaban Pemerintah - Bupati Giri Prasta: Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan Dapat Dilakukan di Kecamatan

RANPERDA - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan ranperda kepada Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat sidang paripurna di Gedung DPRD, Kamis (31/3).

Mangupura, Bali Tribune

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung pada Sidang Paripurna DPRD Badung, Kamis (31/3) di Ruang Rapat Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung.

Jawaban Pemerintah ini terhadap tiga buah Ranperda yaitu, Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Badung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Pencabutan Perda Kab. Badung No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil dan Ranperda perubahan atas Perda Kab. Badung No. 20 tahun 2013 tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Badung, Sekda Badung, FKPD Badung serta Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab. Badung.

Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa administrasi kependudukan sebagai sistem, diharapkan dapat memberi pemenuhan atas hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah daerah.

Berkenaan dengan pemandangan umum Fraksi agar diperjelas atau dipertegas berkaitan dengan pengaturan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), serta tata cara pelaksanaanya, Bupati sependapat dan memandang ini suatu hal yang penting dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Hal tersebut memang telah diatur dalam pasal 1 angka 21, pasal 47 ayat (1) huruf f dan ayat (3) Perda Badung No. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Berkenaan dengan tata cara dan mekanisme penerbitan KIA telah diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang pelaksanaannya menggunakan aplikasi SIAK,” jelasnya.

Ditambahkan, pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan Dewan terkait proses administrasi kependudukan dimulai dan melibatkan aparat tingkat terbawah. Menurut Giri Prasta, hal tersebut telah dilaksanakan sesuai amanah pasal 3 Perda No. 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Begitu pula terkait penerbitan dan pencetakan dokumen administrasi kependudukan telah juga dapat dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Hal ini sebagai upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara berkenaan dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Giri Prasta juga sependapat dengan saran Dewan dan selalu tetap diupayakan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing di Badung dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang ketat dimulai dengan seleksi dan prosedur perizinan, memperpanjang izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga pengawasan.

Dijelaskan, pelaksanaan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku, menyatakan bahwa penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal.

wartawan
I Made Darna

Bambu Indah Resort Peringati “International Yoga Day” dengan Yoga Bersama Siswa SDN 1 Sayan

balitribune.co.id I Gianyar - Bambu Indah Resort turut merayakan ‘International Yoga Day’ dengan menggelar kegiatan unik yakni membuka ‘kelas’ yoga bersama siswa SDN 1 Sayan, Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SPMB SD dan SMP Dimulai, Disdikpora Denpasar Siapkan 18 Posko Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP di Denpasar akan dimulai Senin, 22 Juni 2026. Terkait pelaksanaan SPMB ini, telah disiapkan sebanyak 18 posko layanan SPMB. Satu posko berada di kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar dan 17 posko berada di masing-masing SMP Negeri. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Wisata Berbasis Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 'Dharma Santi Mahotsava' 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen dalam mendukung promosi destinasi wisata sekaligus pelestarian budaya lokal terus diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut tampak melalui kehadiran Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., yang membuka pelaksanaan Parade Gebogan dan Baleganjur Dua Destinasi Ulun Danu Beratan dan The Blooms Bali Tahun 2026 yang digelar di Bamboo Stage The Blooms Bali, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Limbah Air Viral di Media Sosial, Dinas PUPR Denpasar Lakukan Pengecekan di Pantai Segara Sanur

balitibune.co.id I Denpasar - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Denpasar menyikapi video viral di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah ke laut di kawasan Pantai Segara Sanur. Pengecekan langsung di lapangan telah dilakukan untuk memastikan kondisi riil dari saluran drainase tersebut pada Minggu (21/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Fiber Optik Semrawut, Bupati Satria Tegaskan Bakal Tindak Provider Nakal

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik liar dan semrawut yang kian meresahkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penataan Kabel Fiber Optik di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Klungkung, Jumat (19/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.