Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang pembacaan Pledoi Kasus 19 ribu ekstasi, Diduga Ada Intervensi Dalam Tuntutan Seumur Hidup Willy

delivery
Terdakwa Willy usai jalani tuntutan seumur hidup beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Penasehat hukum Abdul Rahman Willy alias Bin Leng Kong, Robert Kuana menuding tuntutan seumur hidup terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 Ribu butir kental dengan pengaruh intervensi pihak luar. Hal ini dikatakan Robert Kuana, seusai membacakan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Pada Kamis (22/2). Sayangnya, Robert tidak menyebutkan secara pasti terkait pihak yang dimaksudnya itu. "Intervensi dari pihak luar itu ada, nyata. Saya gak bisa sebutin,"koarnya.  Selain menuding ada intervensi, Robert juga masih mengklaim jika kasus yang menjerat marketing Akasaka night club ini merupakan sebuah rekayasa."Yang kita pertanyakan itu, ada apa? rekayasa ini, sehingga ditingkat penyelidikan itu dihari ke 120 baru jaksa terima. Hari ke 118 baru P21. Saya ngikutin jadi saya tahu. Hari ke 118 itu P21, hari ke 120 itu pelimpahan. Indikatornya karena penuntut umum merasa ini lemah. Kalau dia merasa kuat kenapa harus menunggu 120 hari. Mabes Polri ke Kejaksaan Agung itu cuma  2 Kilo jaraknya," katanya. Pengacara senior ini juga menyebutkan, jika dalam kasus ini yang menjadi target utama sebenarnya bukan Willy. Tapi orang lain yang statusnya diatas Willy. "Jadi saya kembali tekankan, saksi ahli sendiri mengatakan ini rekayasa karena tidak masuk kategori undercover maupun control delivery. Jadi rekayasa bagaimana caranya agar sie Willy ini jadi tersangka. Mungkin saja target utamanya bukan orang lain. yah tapi saya tidak menyebutkan," dalihnya.  Sedangkan terkait inti dari pledoi yang dibacakan dalam sidang, Robert menjelaskan bahwa sejumlah kejanggalan mulai dari penangkapan, penyelidikan hingga proses pelimpahan. Pertama soal penangkapan, kata Robert, jika kasus ini tidak masuk dalam klasifikasi tertangkap tangan, undercover  buying maupun control delivery. "Kalau undercover petugas kepolisian bertindak sebagai pembeli. Ini juga bukan control delivery. Dua ini yang diatur dalam UU. Kalau control delivery yang melakukan itu polisi tidak mengunakan tangan orang. Kalau tangan orang dipakai, dalam kasus ini adalah Budi (terdakwa berkas terpisah). Itu si Budi harus ada jamanina dari polisi dia tidak harus dipidana," katanya Ditambahkan, barang yang dipakai dalam control delivery ini juga harus legal yang bersumber dari kepolisian sendiri. Namun yang terjadi dalam kasus ini barang yang dipakia merupakan barang yang disita dari Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, yang ditangkap di Perumahan Metro permata I Blok B2 No.28 RT 11 RW.001 Jalan Raden Saleh, kelurahan Karang Mulya, kecamatan Karang Tengah Tangerang, Banten, (1/6/2017) lalu. "Dalam pertimbangan jaksa juga terjadi komunikasi sebelum Dedi ditangkap. Itu bohong. Tidak ada, kalau pun ada komunikasi ada antara Budi dan Willy itu inisiatornya Budi. Dan tidak pernah dihadirkan transkrip, handphone sudah disita, kenapa tidak ditranskripkan, kann aneh," katanya. Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim I Made Pasek tersebut, Robert juga memohon kepada Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar terdakwa Willy dibebaskan dari tuntutan JPU. Setelah mendengar urain pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Willy, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. "Kami menyampaikan tanggapan secara lisan saja yang mulia. Bahwa kami tetap pada tuntutan," tegas Jaksa Dewa Lanang. Selain terdakwa Willy, tiga terdakwa lainnya yakni Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim, Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, Budi Liman Santoso juga menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya masing-masing pada sidang yang terpisah. Yang pada intinya, para terdakwa memohon untuk dibebaskan dari tuntutan JPU. Sebagaimana diketahui, ke empat terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli 19 ribu butir ekstasi ini dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Piala by.U 2025 Digelar di Bali, Buka Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Lila Bhuana Denpasar, Bali yang berlangsung pada 3-5 Oktober 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA/SMK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Kawasan Tahura

balitribune.co.id | Mangupura - Warga yang sedang berolahraga pagi di kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Kuta, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang tergantung di pohon, Minggu 5 Oktober 2025 pukul 06.30 Wita. Korban diketahui bernama Sayyid Muhammad Niarizqy (21), asal Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Salurkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Korban Banjir Pedagang Pasar Kumbasari

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyalurkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua orang ahli waris korban banjir yang merupakan pedagang di Pasar Kumbasari, di kantor Walikota Denpasar, Senin (6/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Warga Desa Adat Kapal Antusias Ikuti Tradisi Perang Tipat Bantal

balitribune.co.id | Mangupura - Ribuan warga Desa Adat Kapal Kabupaten Badung pada Senin (6/10) mengikuti ritual unik Perang Tipat Bantal bertepatan Hari Purnama Sasih Kapat. Tradisi yang melibatkan lempar-lemparan ketupat (tipat) dan bantal (jajanan) antar warga di depan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kapal melambangkan harmoni antara laki-laki (bantal) dan perempuan (tipat) ini digelar setiap tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Kuta Rock City Festival 2025 Dorong Ekonomi Kreatif dan Event Bertaraf Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Gelaran Kuta Rock City Festival 2025 menjadi ajang reuni para tokoh legendaris surfing Kuta. Event yang digelar dari tanggal 3-5 Oktober 2025 ini sempat dikunjungi langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, pad Minggu (5/10). Menurut bupati event Kuta Rock City Festival 2025 merupakan reuni para tokoh legendaris surfing Kuta, yang menjadi embrio perkembangan pariwisata di Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.