Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang pembacaan Pledoi Kasus 19 ribu ekstasi, Diduga Ada Intervensi Dalam Tuntutan Seumur Hidup Willy

delivery
Terdakwa Willy usai jalani tuntutan seumur hidup beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Penasehat hukum Abdul Rahman Willy alias Bin Leng Kong, Robert Kuana menuding tuntutan seumur hidup terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 Ribu butir kental dengan pengaruh intervensi pihak luar. Hal ini dikatakan Robert Kuana, seusai membacakan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Pada Kamis (22/2). Sayangnya, Robert tidak menyebutkan secara pasti terkait pihak yang dimaksudnya itu. "Intervensi dari pihak luar itu ada, nyata. Saya gak bisa sebutin,"koarnya.  Selain menuding ada intervensi, Robert juga masih mengklaim jika kasus yang menjerat marketing Akasaka night club ini merupakan sebuah rekayasa."Yang kita pertanyakan itu, ada apa? rekayasa ini, sehingga ditingkat penyelidikan itu dihari ke 120 baru jaksa terima. Hari ke 118 baru P21. Saya ngikutin jadi saya tahu. Hari ke 118 itu P21, hari ke 120 itu pelimpahan. Indikatornya karena penuntut umum merasa ini lemah. Kalau dia merasa kuat kenapa harus menunggu 120 hari. Mabes Polri ke Kejaksaan Agung itu cuma  2 Kilo jaraknya," katanya. Pengacara senior ini juga menyebutkan, jika dalam kasus ini yang menjadi target utama sebenarnya bukan Willy. Tapi orang lain yang statusnya diatas Willy. "Jadi saya kembali tekankan, saksi ahli sendiri mengatakan ini rekayasa karena tidak masuk kategori undercover maupun control delivery. Jadi rekayasa bagaimana caranya agar sie Willy ini jadi tersangka. Mungkin saja target utamanya bukan orang lain. yah tapi saya tidak menyebutkan," dalihnya.  Sedangkan terkait inti dari pledoi yang dibacakan dalam sidang, Robert menjelaskan bahwa sejumlah kejanggalan mulai dari penangkapan, penyelidikan hingga proses pelimpahan. Pertama soal penangkapan, kata Robert, jika kasus ini tidak masuk dalam klasifikasi tertangkap tangan, undercover  buying maupun control delivery. "Kalau undercover petugas kepolisian bertindak sebagai pembeli. Ini juga bukan control delivery. Dua ini yang diatur dalam UU. Kalau control delivery yang melakukan itu polisi tidak mengunakan tangan orang. Kalau tangan orang dipakai, dalam kasus ini adalah Budi (terdakwa berkas terpisah). Itu si Budi harus ada jamanina dari polisi dia tidak harus dipidana," katanya Ditambahkan, barang yang dipakai dalam control delivery ini juga harus legal yang bersumber dari kepolisian sendiri. Namun yang terjadi dalam kasus ini barang yang dipakia merupakan barang yang disita dari Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, yang ditangkap di Perumahan Metro permata I Blok B2 No.28 RT 11 RW.001 Jalan Raden Saleh, kelurahan Karang Mulya, kecamatan Karang Tengah Tangerang, Banten, (1/6/2017) lalu. "Dalam pertimbangan jaksa juga terjadi komunikasi sebelum Dedi ditangkap. Itu bohong. Tidak ada, kalau pun ada komunikasi ada antara Budi dan Willy itu inisiatornya Budi. Dan tidak pernah dihadirkan transkrip, handphone sudah disita, kenapa tidak ditranskripkan, kann aneh," katanya. Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim I Made Pasek tersebut, Robert juga memohon kepada Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar terdakwa Willy dibebaskan dari tuntutan JPU. Setelah mendengar urain pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Willy, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. "Kami menyampaikan tanggapan secara lisan saja yang mulia. Bahwa kami tetap pada tuntutan," tegas Jaksa Dewa Lanang. Selain terdakwa Willy, tiga terdakwa lainnya yakni Iskandar Halim alias Koi Bin Muslim Halim, Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, Budi Liman Santoso juga menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya masing-masing pada sidang yang terpisah. Yang pada intinya, para terdakwa memohon untuk dibebaskan dari tuntutan JPU. Sebagaimana diketahui, ke empat terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli 19 ribu butir ekstasi ini dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DEB Besakih Bali: Pertamina Patra Niaga Lestarikan Hulu Bali, Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Energi Terbarukan

balitribune.co.id | Amlapura - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, Integrated Terminal (IT) Manggis menginisiasi program Desa Energi Berdikari (DEB) di Desa Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali. Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendorong kemandirian energi dan penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan energi bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Pimpin Langkah Hijau: Luncurkan Pekan Iklim 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Pulau Dewata kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya, melainkan karena komitmennya terhadap masa depan bumi. Untuk pertama kalinya, Bali akan menggelar "Pekan Iklim Bali 2025", sebuah ajang kolaboratif yang mempertemukan ambisi global dengan aksi nyata di tingkat lokal. Acara ini akan berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Denpasar, dan resmi diumumkan kepada publik di Kubu Kopi, Denpasar, Jumat (11/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Cemerlang Bank BPD Bali Semester I 2025, Aset Tembus Rp40,41 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali terus menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian nasional. Hingga akhir Juni 2025, bank kebanggaan masyarakat Bali ini berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan pada sejumlah indikator utama.

Baca Selengkapnya icon click

5 Tas Oneda Keren Abis

balitribune.co.id | Jakarta - Tentu saja setiap wanita pastinya menginginkan tas yang tidak hanya bisa digunakan untuk menampung barang bawaan tapi juga menonjolkan sisi visual desain tas yang glamor dan elegan, kan? Mulai dari pergi ke kantor, kumpul bersama teman-teman, tas dapat digunakan untuk segala acara dan hampir semua penampilan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.