Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Pembunuhan di PN Bangli Gaduh

pembunuhan
EMOSI - Keluarga korban emosi dan menyerbu masuk Pengadilan Negeri Bangli, Senin (3/10).

Bangli, Bali Tribune

Sidang kasus pembunuhan  di Desa Songan, Kintamani dengan terdakwa Wayan Luwes dan Komang Trisna Wijaya alias Zul, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (3/10). Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim  Dewa Made Budi Watsara, berlangsung amat singkat, keluarga korban emosi karena tiba-tiba sidang sudah selesai tanpa sepengetahuan mereka.

Pantauan Bali Tribune, sidang kasus pembunuhan Gede Pasek ini hanya berlangsung 10 menit. Pasalnya,  dalam sidang tersebut pengacara terdakwa Wayan Wira di hadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) Komang Agus Sugiharta dan Putu Erik Sumiyanti,  hanya membacakan pokok pembelaannya.  

Pada intinya, Wira sepakat dengan tuntutan jaksa, cuma  dia mohon agar  mejelis hakim dalam menjatuhkan vonis sesuai tingkat kesalahannya.  Sementara JPU tetap bersikukuh dengan tuntutannya, yakni menuntut Luwes dengan hukuman 17  tahun penjara dan Komang Trisna Wijaya dengan 20 penjara.

Begitu sidang selesai, mendadak suasana di PN Bangli tegang. Keluarga korban menyerbu masuk. Mereka mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi kalau sidang sudah berlangsung. Pasalnya, mereka sudah datang sejak pagi untuk menyaksikan sidang, mereka saat itu hanya berkerumun di sebelah timur Padmasana PN. Bangli, namun tidak ada yang mengiformasikan kalau sidang telah mulai.

Mereka kaget setelah mengetahui sidang telah selesai, dimana terdakwa digiring menuju mobil tahanan oleh petugas Kejari Bangli.  Pada saat itu, keluarga korban  emosi, malahan salah seorang yang bernama Kadek Wira mengaku dicekik oknum pegawai PN. Bangli. “Saat menanyakan informasi, salah seorang petugas sempat berlaku kasar dengan mencekik leher saya,” sebutnya.

Sistuasi  mulai memanas, ketika sejumlah keluarga meminta pegawai yang diduga melakukan tindakan kasar itu dihadirkan di hadapan mereka. Mereka intinya ingin menyelesaikan masalah itu dengan baik-baik. “Kalau pihak kami salah, kami akan minta maaf. Begitu juga sebaliknya, kalau oknum itu salah agar langsung minta maaf juga. Selama ini kami tertib dalam menyaksikan sidang,” jelasnya.

Situasi panas ini segera ditenangkan petugas, baik petugas dari PN Bangli maupun pihak kepolisian langsung turun tangan. Kemudian Wakapolsek Kota Bangli langsung melerai keluarga. Setelah dilakukan mediasi, dua perwakilan keluarga diajak menemui Ketua PN Bangli di ruangannya.

Sementara Ketua PN Bangli Dewa Made Budi Watsara saat dikonfirmasi membantah tudingan adanya petugas melakukan pencekikan terhadap salah seorang keluarga korban. “Petugas kami hanya merangkul sehingga hal ini hanya kesalahan pahaman. Masalahnya telah diselesaikan secara kekeluargaan tadi. Mereka hanya emosi tidak bisa menyaksikan sidang,” ujar pria asal Gianyar ini.

wartawan
Agung Samudra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.