Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perdana Kasus Kecurangan Ketua KPPS TPS 29, Terdakwa Lakukan Penggelembungan Suara untuk Caleg PDIP

Bali Tribune/ PERLIHATKAN - Jaksa Penuntut perlihatkan barang bukti berupa surat suara yang dicoblos oleh terdakwa.

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah dilakukan pelimpahan perkara tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kasus kecurangan Ketua KPPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod peken, memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri Tabanan, dengan agenda pembacaan dakwaan, dan pemeriksaan saksi, kamis (23/5). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Sidang Luh Sasmita Dewi, SH, MH. dengan anggota Pulung Sustia Dewi, SH, MH, dan Adhitia Ariwirawan,SH, MH, terungkap kalau terdakwa Ketua KPPS 29, I Wayan Sarjana, melalukan pencoblosan surat suara sah menjadi tidak sah dan juga melakukan pencoblosan terhadap surat suara yang tidak tercoblos menjadi sah yang mengarah ke salah satu Caleg dari PDIP nomor urut 8, I Gede Putu Desta Kumara.  Sebelum pemeriksaan saksi yang berjumlah delapan orang, sebelumnya dibacakan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Tabanan, I Putu Nuryanto dan Gede Hadi. Dimana pada saat itu terdakwa menerima isi dakwaan dari Jaksa Penuntut.  Salah satu saksi dari Anggota Komisioner Bawaslu Tabanan, I Putu Suarnata mengungkapkan, pihaknya sebelumnya mendapat laporan kalau Ketua KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, melakukan sebuah kecurangan yaitu mencoblos surat suara sehingga menjadi tidak sah. Pihaknya langsung melakukan pengecekan, setelah ada rekaman video yang memperlihatkan terdakwa saat melakukan pencoblosan surat suara saat penghitungan menggunakan alat diluar yang disediakan oleh KPU, hal tersebut membuktikan kalau terdakwa terbukti telah melakukan sebuah kecurangan.  Menurut Suarnata, dari pemeriksaan surat suara untuk DPRD Kabupaten yang diduga dicoblos oleh terdakwa, di sana terungkap ada surat suara yang dicoblos menggunakan alat di luar yang disiapkan oleh KPU, yaitu paku. Karena bentuk coblosannya berbeda kalau dicoblos menggunakan paku yang sudah disiapkan oleh KPU. Menurut Suarnata, dari pemeriksaan ada enam surat suara yang sah yang diduga dicoblos oleh terdakwa menggunakan alat di luar yang disiapkan oleh KPU dan mengarah kesalah satu Caleg dari PDIP nomor urut 8, I Gede Putu Desta Kumara. "Ada enam surat suara yang sah yang diduga dicoblos menggunakan alat di luar yang disediakan oleh KPU dan arahnya ke salah satu caleg dari PDIP nomor urut 8," jelas Suarnata di hadapan Pimpinan Sidang.  Selain ada enam surat suara yang dicoblos menjadi sah oleh terdakwa, pada suarat suara yang diperiksa juga ada sepuluh surat suara yang tidak sah. Dari sepuluh surat suara yang tidak sah hanya tiga yang memang murni tidak sah yang diduga dilakukan oleh pemilih. Sedangkan lagi tuju surat suara yang tidak sah diduga dilakukan oleh terdakwa karena di sana terdapat dua tekstur coblosan yang berbeda, salah satunya dicoblos menggunakan paku yang disediakan oleh KPU sedangkan coblosan satunya diduga menggunakan alat di luar yang disediakan oleh KPU.  Sementara itu keterangan dari saksi Partai Golkar, I Kade Dwi Nuarta, dimana pihaknya menjelaskan pada saat penghitungan surat suara dirinya melihat terdakwa mencoblos surat suara menggunakan tutup bolpoin berwarna biru. Namun dirinya tidak tahu yang dicoblos tersebut mengarah kemana. Melihat kejadian tersebut kemudian dirinya memberitahu kepada para saksi lainnya. Sementara itu keterangan dari saksi Partai Perindo, Aditana Dharma, sebelumnya dirinya tidak mengetahui aksi yang dilakukan oleh terdakwa, karena diberitahu oleh saksi dari Partai Golkar pihaknya mengetahui dan melihat jelas kalau terdakwa melakukan pencoblosan. Melihat kejadian tersebut kemudian dirinya langsung merekam aksi yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Saksi dari Pengawas TPS, Ni Made Nurari, sebelumnya juga tidak mengetahui aksi tersebut karena diberitahu oleh saksi dari Partai Nasdem dirinya akhirnya mengetahui. Karena melihat aksi kecurangan tersebut kemudian dirinya menelpon Panitia Pengawas dari Desa, I Komang Nuasa, pada saat Komang Nuasa datang ke lokasi sempat melihat aksi yang dilakukan oleh terdakwa dan langsung menegur terdakwa, namun terdakwa mengelak. Setelah ditegur ternyata terdakwa kembali mengulangi aksinya, karena itu akhirmya Nurari merekam aksi yang dilakukan oleh terdakwa sebagai barang bukti.  Sementara itu keterangan dari saksi dari Partai Nasdem, I Ketut Yuda,  dirinya melihat langsung aksi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, namun sebelumnya dirinya tidak tahu, karena diberitahu oleh saksi dari Golkar akhirnya tahu dan juga melihat langsung aksi yang dilakukan oleh terdakwa. Dimana pada saat itu dirinya tidak mau menandatangi hasil penghitungan surat suara, karena dirinya melihat ada sebuah kecurangan kemudian mengajukan keberatan dan menandatangi form C2. Namun yang meringankan terdakwa adalah saksi dari Partai PDIP, dimana berdasarkan keterangan saksi tidak melihat aksi yang dilakukan oleh terdakwa karena dirinya pada saat itu fokus ke papan penulisan hasil penghitungan surat suara. Selain itu saksi juga mengatakan kalau dirinya sering keluar sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut.  Selain mendengarkan keterangan dari saksi, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pembukaan barang bukti berupa surat suara yang telah dicoblos oleh terdakwa, dan semua terbukti sesusai dengan keterangan saksi dari I Putu Suarnata. Selain itu juga dilakukan pemutaran video yang direkam oleh salah satu saksi dari Partai yang berada saat penghitungan surat suara, yang memperlihatkan bagaimana terdakwa mencoblos surat suara secara diam-diam.  Setelah dilakukan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan dari saksi, sidang ditutup oleh Ketua sidang dan akan kembali dilanjutkan pada hari jumat (24/5), dengan agenda mendengarkan saksi dari anggota KPPS dan saksi dari KPU Tabanan.  Usai sidang, terdakwa I Wayan Sarjana, saat dimintai keterangan mengakui semua apa yang dibeberkan oleh saksi pada saat persidangan. Menurutnya terdakwa, surat suara yang dicoblos menjadi tidak sah olehnya yaitu surat suara dari PKS. Karena menurut terdakwa di Banjar Pangkung tidak ada kader dari Partai PKS dan berharap agar suara di Banjar Pangkung biar bisa mengarah ke Partai PDIP dengan Caleg nomor 8, I Gede Putu Desta Kumara. Selain itu juga terdakwa mengakui telah mencoblos surat suara yang saat itu tidak tercoblos dan menjadi sah yang mengarah ke Caleg PDIP nomor 8. uni

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.