Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Perkara 19 Ribu Butir Ekstasi , Divonis 20 Tahun, Willy Banding

narkotika
BANDING - Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong menyatakan banding usai divonis 20 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus dugaan  permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang kurang lebih lima bulan  terhitung sejak Oktober 2017 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengelar sidang putusan pada Senin (26/2).

Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, majelis hakim kompak menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap para terdakwa. keempat terdakwa itu, yakni Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut berupa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalama Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Tidak hanya hukuman badan, para terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp2 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama empat bulan.

Dari pantauan koran ini di PN Denpasar, para terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang berbeda.  Sidang untuk terdakwa Willy dipimpin oleh majelis hakim I Made Pasek dan dari tim JPU diwakili oleh jaksa Dewa Lanang Raharja. Seusai mendengar putusan dan dimintai tanggapan oleh hakim, terdakwa Willy yang didampingi penasihat hukumnya Robert Khuana langsung menyatakan banding. "Demi Allah saya tidak merasa berbuat, saya banding," kata Willy. Semenetara JPU Dewa Lanang Raharja menyatakan masih pikir-pikir. 

Semetara sidang untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Budi Liman dengan hakim ketua Ketut Suarta, Iskandar dengan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi, serta Dedi Setiawan dengan hakim ketua IGN Partha Bhargawa. Dalam sidang melalui penasihat  hukumnya masing-masing Ketut Ngastawa, Vian Graciano dan Nengah Jimat, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga pernyataan yang dikeluarkan JPU menanggapi vonis hakim tersebut.

Seusai sidang, terdakwa Dedi dan Iskandar enggan mengeluarkan komentar. Sedangkan terdakwa Budi merasa dirinya tidak bersalah dan tidak mendapat keadilan. "Percuma menjalani sidang sekian lama dengan menghadirkan saksi-saksi, tapi keterangannya mereka tak dijadikan pertimbangan," keluhnya.

Saking kecewanya, Budi kembali mengumpat dan melontarkan sumpahnya. "Tuhan yang akan membalas. Tidak akan sampai 70 hari akan ada musibah menimpa orang-orang yang merekayasa kasus saya," katanya.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan  tim JPU dari Kejari Denpasar yang sebelumnya secara kompak menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa dibekuk tim satuan Mabes Polri. Berawal dari penangkapan Dedi Setiawan di Tangerang, Banten, Kamis (1/6) dengan barang bukti 19 ribu butir ekstasi. Selanjutnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan bahwa barang bukti tersebut akan dijual dengan perantara terdakwa Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso kepada terdakwa Willy. Senin (5/6), Willy ditangkap petugas Bareskrim di loby Karaoke Akasaka sekitar pukul 14.00 Wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK Provinsi Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Provinsi Bali, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Provinsi Bali meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan Tingkat SMA/MA di Provinsi Bali bertempat di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10).

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melaksanakan sejumlah strategi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur ini menunjukkan hasil yang signifikan. Di mana capaian per September 2025 telah melampaui realisasi periode yang sama pada tahun 2024, dengan kenaikan mencapai 10%.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kamtibmas di Denpasar Terkendali, Tim Gabungan Terus Gelar Patroli

balitribune.co.id | Denpasar – Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar bersama unsur aparat. Pada Selasa (7/10) malam, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Polri, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar kembali melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Selengkapnya icon click

Honda Stylo 160 Unjuk Performa di Tabanan, Ratusan Gen Z Ikuti Sunset Riding

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan sukses menggelar acara gathering eksklusif bertajuk "Sunset Riding with Stylo 160: Berani Beda" yang diikuti oleh 100 konsumen Generasi Z di area Tabanan pada Sabtu (4/10). Acara ini dirancang khusus untuk memberikan pengalaman berkendara yang tak terlupakan, sekaligus membuktikan secara langsung kenyamanan dan performa tangguh dari skutik fashionable, Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Hadirkan Gathering untuk Pelanggan Prioritas di Sikka, NTT

balitribune.co.id | Maumere - Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia, Telkomsel menggelar acara gathering bersama pelanggan prioritas di wilayah Sikka, NTT (7/10). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus momen bagi Telkomsel untuk semakin dekat dengan pelanggan, mendengarkan masukan, serta berbagi informasi mengenai berbagai layanan dan program eksklusif bagi pelanggan prioritas.

Baca Selengkapnya icon click

Katarak Bukanlah Akhir: Mengenal Operasi Mata yang Mengembalikan Jendela Dunia Anda

balitribune.co.id | Bayangkan dunia perlahan menjadi buram, seolah melihat melalui kaca berembun. Warna memudar, cahaya terasa menyilaukan, dan membaca pun menjadi sulit. Begitulah yang dialami penderita katarak, kekeruhan pada lensa mata yang seharusnya jernih. Kondisi ini merupakan penyebab kebutaan nomor satu di dunia, namun kabar baiknya: katarak bukan akhir dari penglihatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.