Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SIEJ Bahas RTRW Bali

Bali Tribune/ Forum diskusi SIEJ yang mengusung topik bahasan “Membedah Revisi RTRW Bali dari Perspektif Pelestarian Lingkungan” yang digelar di Kantor Kompas Jalan Jayagiri Denpasar, Jumat (22/2) sore.

Bali Tribune, Denpasar - KOMUNITAS jurnalis lingkungan, Society Internasional Environment Journalist (SIEJ) Simpul Bali, menggelar diskusi “Membedah Revisi RTRW Bali dari Perspektif Pelestarian Lingkungan”. Ada tiga narasumber yang dihadirkan dalam diskusi yaitu Made Iwan Dewantama (Conservation International/CI Bali), Dr Hendrawan (FKP Unud), Made Arca Eriawan dari KAP (Kelompok Ahli Pembangunan). Dalam kesempatan ini Arca mengatakan, konsep filosofis tak bisa diterapkan dalam tataran praktis. Untuk itu harus ada peluwesan-peluwesan. Dia mengakatakan banyak problem yang dihadapi Bali ke depannya. Di antaranya luas Bali yang terus berkurang, tingginya penyusutan lahan pertanian, terjadinya ketimpangan pengembangan Bali selatan, utara, timur dan barat. “RTRW Provinsi hanya bisa dijadikan patokan, tapi implementasinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing Kabupaten/Kota di Bali,” ujarnya. Ia beralasan hal itu disebabkan demografi masing-masing kabupaten/kota berbeda. Ia menyayangkan, Ketua Pansus yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, tidak hadir dalam diskusi ini. Terlepas dari hadir tidaknya Kariyasa dalam diskusi kali ini, Arca juga menyampaikan ketergantungan Bali yang begitu besar terhadap pariwisata dan belum meratanya harga barang. “Misalnya harga bahan bangunan seperti semen di Nusa Penida sangat tinggi akibat belum lancarnya kapal penyeberangan. Barang harus diangkut manusia menuju kapal sehingga menambah cost,” jelas Arca. Sementara Made Iwan Dewantama mengatakan, saat ini tata ruang bermasalah karena banyaknya pelanggaran. Dan, Gede Hendrawan menyoroti kondisi mangrove. Ia mengingatkan, mangrove sangat vital dalam kaitan dengan pariwisata. “Kalau laut tak dijaga maka akan terjadi bencana. Jadi RTRW bukan hanya menyangkut ekonomi tapi keberlanjutan alam Bali,” pesannya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.