Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1033

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1034

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1035

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1038

Warning: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent in /var/www/html/docroot/core/lib/Drupal/Core/DrupalKernel.php on line 1040
Silaturahmi dengan Masyarakat Muslim, Kapolsek Selemadeg Barat Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan | Bali Tribune
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Silaturahmi dengan Masyarakat Muslim, Kapolsek Selemadeg Barat Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Bali Tribune / DIALOG - Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Gusti Lanang Jelantik saat berdialog dengan para pemilik toko Muslim
balitribune.co.id | Jembrana Kapolsek Selemadeg Barat (Selbar) AKP I Gusti Lanang Jelantik, SH bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat Muslim yang ada di wilayah Selbar bertempat di Warung Pantai, Banjar Dinas Selabih Wanasari Desa Selabih, Selemadeg Barat, Minggu (21/6) siang. Hadir dalam kegiatan tersebut tokoh Muslim Selbar, diantaranya Suwarno, Raden Indrayono, Pak Mursit dan Pak Misru.
 
Kegiatan silaturahmi, selain dalam rangka perkenalan diri selaku Kapolsek Selemadeg Barat yang baru juga  untuk mengimbau masyarakat Muslim Selbar yang akan melaksanakan kegiatan persembahyangan berjamaah, agar tetap berpedoman pada aturan atau arahan dari pemerintah terkait penerapan New Normal dimasa pandemi Covid-19.
 
Beberapa imbauan yang disampaikan Lanang Jelantik, seperti pengurus Mushola tempat pelaksanaan ibadah sholat agar menyediakan tempat cuci tangan, sebelum pelaksanaan ibadah sholat diharapkan agar dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi Mushola dan dilakukan secara berkesinambungan, setiap jemaah yang akan sholat wajib menggunakan masker serta menjaga jarak sesuai ketentuan pencegahan penularan Covid-19.
 
Terkait adanya paham radikal, masyarakat Muslim Selbar diharapkan dapat bersatu dan menolak segala bentuk paham radikal yang bertentangan dengan idiologi Pancasila. "Selain itu dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan beragama, masyarakat Muslim diharapkan tetap menjalin komunikasi yang baik serta menjaga toleransi antar umat beragama khususnya di wilayah Selbar," harapnya.
 
Salah seorang tokoh warga Muslim Selbar, Raden Indrayono menyampaikan, sampai saat ini kehidupan beragama masyarakat Muslim dengan masyarakat umat yang lain tetap terjalin harmonis serta saling menjaga toleransi. Berkaitan dengan paham radikal, secara tegas seluruh masyarakat Muslim yang tinggal di Desa Selabih, menolak dan akan tetap berpegang teguh pada idiologi Pancasila. Berkaitan dengan pelaksanaan new normal dimasa pandemi Covid-19 ini, seluruh masyarakat Muslim Desa Selabih akan mengikuti arahan atau imbauan dari pemerintah atau Menteri Agama perihal pelaksanaan ibadah berjamaah di Mushola Hidayatul Mukmin Desa Selabih.
 
"Seluruh protokoler kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 akan diterapkan secara ketat demi keamanan dan keselamatan bersama," ungkapnya.
 
Tokoh Muslim lainnya, Misru yang juga selaku pengurus Mushola Hidayatul Mukmin Selabih menyampaikan beberapa hal terkait imbauan dari Kementerian Agama dan KUA perihal ibadah sholat berjamaah, diantaranya masyarakat muslim diijinkan sholat berjamaah maksimal 30 orang, dalam pelaksanaan sholat berjamaah wajib mengikuti protokoler pencegahan penyebaran Covid-19 yang dianjurkan pemerintah, yaitu cuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak.
 
"Peserta Sholat berjamaah wajib membawa sajadah sendiri dan pihak Mushola atau Masjid dilarang menyediakan karpet atau sajadah. Dilarang menerima atau mendatangkan umat dari luar wilayah lokasi tempat ibadah atau Mushola dan Masjid," terangnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bagi Wilayah Pengolahan Sampah, Kuta ke TPST Padang Sumbu dan Mengwi ke Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung membagi pengelolaan sampah berdasarkan wilayah untuk mengantisipasi penutupan permanen TPA Suwung mulai 1 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan saat ini pengelolaan sampah di Badung dilakukan melalui dua skema utama.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Evaluasi LKPJ 2025, Soroti Fasilitas Kesehatan dan Kabupaten Layak Anak

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama delapan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Masih Ada Kawasan Kumuh di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata kelas dunia ternyata masih memiliki kawasan kumuh. Pemerintah berlambang keris ini bahkan sampai merogoh kocek bermiliar-miliar rupiah untuk menangani masalah kekumuhan wilayah ini.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung menyebut keberadaan kawasan kumuh sebagian besar tersebar di wilayah persewaan yang berkembang seiring pesatnya sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Bali Bangun PSEL Denpasar Raya, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menandatangani perjanjian kerjasama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.