Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan 1 Klip Shabu, Pria asal Bekasi ini Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Rommy saat akan masuk ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Hermawan Rommy Leonardo, terdakwa asal Bekasi Jawa Barat, jalani sidang perdanya di PN Denpasar atas dugaan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi terungkap pria 39 tahun yang tinggal di Jln. Permata Gatsu Indah No A6, Denpasar itu diadili karena ketangkap basah menyimpan Narkotika jenis sabu sebarat 1,64 gram.

Rommy oleh jaksa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan deretan Pasal tersebut, maka pria tamatan SMA ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan dipaparkan pula, Rommy ditangkap Sat Narkoba Polres Badung di tempat tinggalnya pada tanggal 5 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wita.

Sebelum ditangkap, polisi menerima laporan dari masyarakat yang menyebut ada pemakai Narkotika bernama Rommy (terdakwa) yang tinggal di rumah di Jln. Permata Gatsu Indah No A6.

Atas laporan itu, tim dari Sat Narkoba Polres Badung langsung bergerak ke rumah terdakwa. “Saat polisi tiba di rumah terdakwa, polisi melihat pintu kamar tidak tertutup,”sebut jaksa Ari Suparmi.

Polisi melihat terdakwa sendirian dalam kamar tersebut. Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar terdakwa.

Hasil penggeledahan ditemukan satu bukus permen yang didalamnya berisikan dua plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Kemudian ditemukan lagi satu plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja. “Juga ditemukan satu bungkus rokok yang juga berisikan ganja,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.i

Selain manemukan Narkotika, dalam penggeledahan itu polisi juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (bong). Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang nukti itu dengan cara membeli dari orang yang bernama Jhon seharga Rp 2,8 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hingga Oktober 2025 Bank BPD Bali Catat Kinerja Cemerlang

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali hingga Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset  Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun  atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Perusakan Hutan Ditangkap Polsek Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Jajaran Polsek Kintamani  berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas  mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), semuanya warga setempat

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sudah Tiga Bulan Ditangkap Imigrasi Malaysia, Nasib PMI Asal Bangli Belum Jelas

balitribune.co.id | Bangli - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ni Luh Tina Yanti (37) asal Banjar/Kelurahan Kawan, Bangli diberitakan ditangkap pihak otoritas Malaysia. Pascaditangkap, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Ni Luh Tina Yanti sejak tiga bulan terakhir. Diketahui jika Ni Luh Tina Yanti sampai bekerja ke Negeri Jiran ini atas ajakan rekannya berinisial S, yang sudah bertahun-tahun kerja di Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntas! Penyerahan Bantuan Hari Raya Galungan di Kabupaten Badung, Giliran Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan Terima Bantuan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab. Badung telah tuntas menyerahkan secara simbolis bantuan Rp. 2 Juta per Kepala Keluarga (KK) di 6 Kecamatan di Kabupaten Badung untuk yang beragama Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.