Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Sabu dan Ekstasi Mekanik Bengkel Divonis 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Frengki saat berdikusi dengan penasihat hukumnya.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis kepada Frengki Adi Putra (32) dengan pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir.

Mendengar vonis tersebut, Frengki yang seorang mekanik ini tampak tertunduk lesu dan meneteskan air mata. Dalam membacakan putusan, Kamis (2/1), Ketut Kimiarsa didampingi hakim anggota IGN Putra Atmaja dan I Wayan Kawisada.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria tamatan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.

Di kursi pesakitan, Frengki yang terus tertunduk saat mendengar putusan dari majelis hakim tampak mengusap air matanya mengunakan tissue. Dengan matanya yang sembab, dia menghampiri meja penasihat hukumnya untuk berdiskusi atas putusan tersebut. "Setelah berdiskusi kami menerima Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tofan yang sebelumnya  meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan besaran denda yang sama.

Diuaraikan dalam dakwaan JPU, Frengki ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Badung pada 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali sebagai buntut dari pekerjaan sampingannya yang bertugas mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Mulanya, sekitar bulan Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bli Adi berasal dari Negara yang menawarkan pekerjaan menyimpan sabu dan ekstasi. Kerena terdakwa menyanggupi permintaan itu, pada 2 Agustus Bli Adi kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi di seputaran Terminal Mengwi dan mengambil paket sabu di dekat bengkel tempat terdakwa bekerja.

Selanjutnya, barang terlarang itu disimpan oleh terdakwa sembari menunggu perintah Bli Adi. Nah, perbuatan terdakwa ini pun berhasil terendus oleh pihak kepolisian sehingga pada Jumat 9 Agustus, terdakwa berhasil diciduk. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 53 paket sabu seberat 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir dengan total berat 22,23 gram netto.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

Wujudkan Pariwisata Hijau, ITDC Perkuat Komitmen RTH di Nusa Dua

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah pesatnya pembangunan sektor pariwisata, pengelola kawasan pariwisata di Nusa Dua Kabupaten Badung terus memperkuat komitmen terhadap implementasi prinsip keberlanjutan melalui pendekatan Protecting Nature sebagai bagian dari framework sustainability.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri KKP Sespimmen Polri Dikreg 66, Perkuat Kepemimpinan Presisi dan Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Polres Badung, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendalaman dan wawancara guna memperkuat kepemimpinan tingkat menengah Polri yang presisi, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Agresif Buru Wisatawan India Lewat Promosi Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai agresif memburu pasar wisatawan India di tengah ketatnya persaingan pariwisata global. Melalui program Badung Familiarization Trip 2026, puluhan travel agent asal India diajak langsung merasakan wisata budaya Bali guna mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sepakat, Lahan Tahap II Turyapada Tower Dibebaskan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan tahap II Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng dipastikan berjalan lancar. Gubernur Bali Wayan Koster bersama masyarakat setempat telah menyepakati pembebasan lahan untuk perluasan proyek menara komunikasi ikonik tersebut, Minggu (17/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng: Pokir dan Hibah Bersih dari Korupsi

balitribune.co.id I Singaraja - Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Ketua Dewan, Senin (18/5/2026). 

Rapat lintas fraksi ini digelar guna menyamakan persepsi tata kelola pemerintahan pasca-adanya catatan administratif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.