Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Simpan Sabu dan Ekstasi Mekanik Bengkel Divonis 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Frengki saat berdikusi dengan penasihat hukumnya.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Ketut Kimiarsa menjatuhkan vonis kepada Frengki Adi Putra (32) dengan pidana penjara selama 11 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 53 paket dengan berat total 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir.

Mendengar vonis tersebut, Frengki yang seorang mekanik ini tampak tertunduk lesu dan meneteskan air mata. Dalam membacakan putusan, Kamis (2/1), Ketut Kimiarsa didampingi hakim anggota IGN Putra Atmaja dan I Wayan Kawisada.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria tamatan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli sabu dan ekstasi. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara," tegas Hakim Kimiarsa.

Di kursi pesakitan, Frengki yang terus tertunduk saat mendengar putusan dari majelis hakim tampak mengusap air matanya mengunakan tissue. Dengan matanya yang sembab, dia menghampiri meja penasihat hukumnya untuk berdiskusi atas putusan tersebut. "Setelah berdiskusi kami menerima Yang Mulia," kata Desi Purnani Adam dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tofan yang sebelumnya  meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan besaran denda yang sama.

Diuaraikan dalam dakwaan JPU, Frengki ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya berkerja di Jalan Tibung Sari, Dalung, Badung pada 9 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Bali sebagai buntut dari pekerjaan sampingannya yang bertugas mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Mulanya, sekitar bulan Juli 2019, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bli Adi berasal dari Negara yang menawarkan pekerjaan menyimpan sabu dan ekstasi. Kerena terdakwa menyanggupi permintaan itu, pada 2 Agustus Bli Adi kemudian menyuruh terdakwa untuk mengambil ekstasi di seputaran Terminal Mengwi dan mengambil paket sabu di dekat bengkel tempat terdakwa bekerja.

Selanjutnya, barang terlarang itu disimpan oleh terdakwa sembari menunggu perintah Bli Adi. Nah, perbuatan terdakwa ini pun berhasil terendus oleh pihak kepolisian sehingga pada Jumat 9 Agustus, terdakwa berhasil diciduk. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 53 paket sabu seberat 30,73 gram netto dan ekstasi sebanyak 74 butir dengan total berat 22,23 gram netto.

wartawan
Valdi S. Ginta
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.