Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinarya Terancam 15 Tahun Penjara

persidangan
DISIDANGKAN - Terdakwa I Ketut Adi Sinarya seusai menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa lalu dalam kasus pembunuhan.

BALI TRIBUNE - I Ketut Adi Sinarya (23), terdakwa dalam kasus pembunuhan Abd Halim di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, 26 Juni 2017 silam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (17/10).

Pada dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Atmaja, menilai terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan pada dakwaan subsidair, tindakan terdakwa telah menganiaya korban Halim yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 sehingga terancam hukuman paling lama 7 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I dewa Made Budi Watsara, Jaksa Oka menguraikan bahwa tindakan terdakwa menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia lantaran di bawah pengaruh minuman keras.

Kejadian berdarah itu bermula saat terdakwa pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai motor.  Ketika tiba di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar 2, Banjar Pembungan, Sesetan, Denpasar Selatan, terdakwa menabrak pagar rumah Hermanto yang tepat berada di depan rumah terdakwa.

Hermanto keluar dari rumahnya untuk melihat kejadian tersebut. Lalu, pemilik pagar ini pun dipukul oleh terdakwa hanya karena dipandang. Mendengar Hermanto berteriak, para tetangga pun keluar dari rumah termasuk korban untuk melerai.

Bukannya emosinya mereda, malah terdakwa melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang yang ada di gang tersebut. Kemudian para tetangga mendakati dan langsung memengang terdakwa agar tidak ngamuk. "Saat itu korban Abd Halim hanya berdiri di antara kerumunan orang-orang," kata jaksa.

Saat dipegang, terdakwa masih meronta penuh emosi hingga terlepas, orang tuanya datang untuk menenangkan dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan langsung menuju dapur mengambil pisau.

Setelah memegang pisau, kebrutalan terdakwa malah semakin menjadi-jadi. Terdakwa kemudian mendekati korban Abd Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan berada tepat di depan terdakwa.

Tanpa alasan yang jelas terdakwa kemudian mengayunkan pisau di tangannya ke arah pinggang sebelah kiri korban. "Setelah ditusuk korban hanya berteriak ‘aduh’. Selanjutnya pisau yang terdakwa gunakan dibuang ke got yang ada di depan rumah terdakwa," beber Jaksa.

Setelah melihat korban bersimbah darah, dengan tanpa beban terdakwa kemudian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar untuk tidur.

Merespons isi dakwaan JPU, terdakwa melalu kuasa hukumnya Ni Made Sumiati dkk, merasa keberatan sehingga pada  persidangan selanjutnya pekan depan diagenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.