BALI TRIBUNE - Kepolisian Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggulung sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dengan mengamankan seorang pelaku bernama Novi Pagani (31) asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim) dan empat orang penadah masing berinisial AZ, J, N dan SU. Sementara seorang pelaku berinisial DE dan dua orang penadah, AG dan H masih dalam pengejaran polisi.
Terungkapnya sindikat ini berkat laporan tiga orang korban yang kehilangan sepeda motornya dengan nomor laporan polisi masing-masing; LP/1858/XII/2016/Bali/RESTA/DPS, tgl 23 Des 2016, LP/137/XI/2016/Bali/Resta/Sek dbr, tgl 4 Des 2016 dan LP/ 1744/XII/2016/RESTA DPS. 5 DES 2016.
Berawal pada tanggal 31-5-2017 sekira jam 17.30 Wita ada info dari masyarakat ada seseorang membawa sepeda motor yang dicurigai tidak beres. Dari informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra R.A. Sik. M.H langsung mendatangi tempat tersebut dan menginterogasi seseorang berinisial D.
Kepada petugas, D mengaku sepeda motor yang dicurigai tersebut telah dititipkan kepada temannya bernama Mustofa di wilayah Silakarang, Gianyar. Polisi pun langsung bergerak ke tempat tinggal Mustofa untuk mempertanyakan sepeda motor tersebut, ternyata sudah dibawa oleh temannya berinisial T dan digadaikan kepada seseorang berinisial SW di wilayah Siangan, Gianyar.
“Selanjutnya D dan M (Mustofa-red) diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam,” ungkap Kapolsek Denbar, Kompol I Gede Sumena, SH didampingi Aan Saputra siang kemarin.
Selanjutnya polisi kembali mendapatkan informasi bahwa ada seseorang bernama Asiz beralamat di Ketewel, Gianyar pernah menjual sepeda motor bodong, sehingga polisi langsung bergerak mencari Asiz dan berhasil mengamankannya di rumahnya pada Kamis (1/6) pukul 13.00 Wita. Kepada petugas, ia mengakui telah menjual Scoopy kepada seseorang berinisial AR dan menggadaikannya kepada seseorang berinisial N. Kemudian Azis, N dan AR serta sepeda motor tersebut ke Mapolsek Denbar. Dari hasil introgasi, Asiz mengakui mendapatkan sepeda motor dari seseorang bernama Pagan dan seorang berinisial AG. Kemudian petugas kembali melakukan pengejaran, mencari info dan melakukan lidik untuk mencari dua orang tersebut. \
Petugas mendapatkan informasi bahwa Pagan telah bekerja di sebuah transportasi pariwisata yang beralamat di Jalan Tukad Balian dan berhasil meringkusnya di sebuah warung dekat tempat kerjanya pada Jumat (2/6) pukul 01.00 Wita.
“Setelah diinterogasi, benar dia pernah mencuri sepeda motor bersama temanya berinisial DE yang masih buron. Pagan juga mengakui bahwa telah menjual sepeda motor ke beberapa orang yang berinisial AG, IR, serta Jono dan Asiz. Tetapi Jono saat ini telah diamankan oleh pihak Direkotorat Narkoba Polda Bali karena kasus narkoba,” terang Sumena.
Selanjutnya polisi bergerak mencari DE di kampung halamannya di Lumajang, Jatim namun tidak mendapatkannya. Polisi hanya menemukan satu unit sepeda motor hasil curian di wilayah Jember, Jatim. Dan sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Denbar. “Semua sepeda motor yang mereka curi menggunakan kunci palsu. Setelah itu, dicat untuk ganti warna aslinya dan ganti nomor platnya lalu dijual ke penadah dengan harga Rp2,5 - 3 juta. Mereka ini sindikat,” papar mantan Kapolsek Kintamani ini.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tujuh unit sepeda motor berbagai merk, 13 enam plat nomor palsu, satu STNK palsu, satu STNK asli dan tujuh kunci palsu. “Untuk sepeda motor yang di luar wilayah Denbar masih diselidiki karena hasil datanya banyak TKP. Masih kita kembangkan lebih lanjut,” tukasnya.