Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

Bali Tribune/ TANDATANGANI - Bupati I Nengah Tamba menandatangani persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana Rabu (17/4/2024).


Balitribune.co.id | Negara - Pihak eksekutif Bersama legislative di Jembrana kembali menyepakati dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kali ini ada enam Perda anyar yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4/2024).

Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, menetapkan enam Ranperda menjadi Perda. Ranperda terdiri dari dua usulan eksekutif dan empat Inisiatif DPRD kabupaten Jembrana. Dua Ranperda sulan Pemkab Jembrana yaitu tentang Pencabutan Perda Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Sedangkan Ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata. Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi Kerjasama DPRD Kabupaten Jembrana dan jajaran Pemkab Jembrana sehingga seluruh Ranperda dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda.

"Saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemkab Jembrana atas kerja sama yang baik. Mulai dari proses perencaan awal hingga sampai pada proses penetapan peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi pihak legislative atas inisiatif menyampaikan Ranperda tersebut yang juga disetujui bersama menjadi Perda. Menurutnya, penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut menjadi bukti sinergitas eksekutif dengan pihak legislative dalam kemajuan dan pembangunan daerah yang bermuara untuk kepentingan masyarakat Jembrana. "Hal ini juga merupakan bukti nyata jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana," tandas Bupati Tamba.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara pihak legislatif dengan pihak eksekutif sehingga pembahasan Ranperda bisa diselesaikan. "DPRD dan Bupati beserta jajarannya memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sehingga bisa kita lakukan pengambilan keputusannya," ujarnya.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan Pemkab Jembrana. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas upaya penyempurnaan Ranperda yang telah dilakukan. "Kami telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Ranperda ini telah berjalan dengan tertib dan lancer. Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dari jajaran eksekutif sehingga hasil fasilitasi Gubernur bisa kita terima sebelum dilakukannya rapat kerja guna mengharmonisasi hasil fasilitasi Gubernur," ujarnya.

Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, pihaknya bersama seluruh anggota Pansus II menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ditetapkan menjadi Perda. "Ranperda tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tandasnya. PAM

wartawan
PAM
Category

Milad Provinsi Bali ke-67, Momentum Pembebasan Bali Dari Darurat Sampah

balitribune.co.id | Kamis, 14 Agustus 2025, Provinsi Bali memasuki usia yang ke-67, sebuah usia yang relatif muda jika dirunut dari tahun 1958 ketika Bali ditetapkan sebagai salah satu provinsi di tanah air melalui  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Anak Agung Bagus Suteja menjadi gubernur pertamanya, tetapi jika dirunut jauh ke belakang, Bali

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA/PPAS 2026 dan Raperda APBD-P 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (11/8), bertempat di ruang Utama Gosana DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click

OJK: Pasar Modal Indonesia, Kunci Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Pasar Modal Indonesia sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional, mendorong kemandirian dan kedaulatan ekonomi, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi yang sejahtera, maju, dan modern.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Pembangunan Resort di Pantai Berawa Sesuai Aturan

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster melakukan kunjungan mendadak ke Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Minggu (10/8), didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Sekda Badung IB Surya Suamba. Kunjungan ini bertujuan memastikan pembangunan resort di pesisir Berawa sesuai aturan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan.

Baca Selengkapnya icon click

Hati-hati Berwisata ke Pantai Selatan Jawa dan Bali Akibat Gelombang Tinggi

balitribune.co.id | Denpasar - Masyarakat yang berwisata ke pantai selatan Jawa dan Bali perlu berhati-hati terhadap gelombang tinggi dan angin kencang. Aktivitas seperti snorkeling dan surfing sebaiknya ditunda. Peningkatan curah hujan juga diprakirakan berdampak pada sejumlah aktivitas pariwisata, seperti destinasi pegunungan dan air terjun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.