Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

Bali Tribune/ TANDATANGANI - Bupati I Nengah Tamba menandatangani persetujuan bersama penetapan Ranperda menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana Rabu (17/4/2024).


Balitribune.co.id | Negara - Pihak eksekutif Bersama legislative di Jembrana kembali menyepakati dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kali ini ada enam Perda anyar yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4/2024).

Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, menetapkan enam Ranperda menjadi Perda. Ranperda terdiri dari dua usulan eksekutif dan empat Inisiatif DPRD kabupaten Jembrana. Dua Ranperda sulan Pemkab Jembrana yaitu tentang Pencabutan Perda Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Sedangkan Ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini, Ranperda Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata. Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi Kerjasama DPRD Kabupaten Jembrana dan jajaran Pemkab Jembrana sehingga seluruh Ranperda dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda.

"Saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemkab Jembrana atas kerja sama yang baik. Mulai dari proses perencaan awal hingga sampai pada proses penetapan peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi pihak legislative atas inisiatif menyampaikan Ranperda tersebut yang juga disetujui bersama menjadi Perda. Menurutnya, penetapan Ranperda menjadi Perda tersebut menjadi bukti sinergitas eksekutif dengan pihak legislative dalam kemajuan dan pembangunan daerah yang bermuara untuk kepentingan masyarakat Jembrana. "Hal ini juga merupakan bukti nyata jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana," tandas Bupati Tamba.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Jembrana Ida Bagus Susrama juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara pihak legislatif dengan pihak eksekutif sehingga pembahasan Ranperda bisa diselesaikan. "DPRD dan Bupati beserta jajarannya memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sehingga bisa kita lakukan pengambilan keputusannya," ujarnya.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan Pemkab Jembrana. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas upaya penyempurnaan Ranperda yang telah dilakukan. "Kami telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Ranperda ini telah berjalan dengan tertib dan lancer. Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dari jajaran eksekutif sehingga hasil fasilitasi Gubernur bisa kita terima sebelum dilakukannya rapat kerja guna mengharmonisasi hasil fasilitasi Gubernur," ujarnya.

Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, pihaknya bersama seluruh anggota Pansus II menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ditetapkan menjadi Perda. "Ranperda tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tandasnya. PAM

wartawan
PAM
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.