Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisi Lain Kebebasan Dewa Putra Mantan Anggota TNI

KELUAR - I Dewa Made Putra saat keluar dari lapas narkotika.

BALI TRIBUNE - I Dewa Made Putra, asal Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, akhirnya bebas setelah mendapat remisi sebanyak 12 bulan. Dewa Putra saat ditemui di Lapas Narkotik Bangli mengatakan bila dirinya sama sekali tidak menyangkan akan langsung bebas dan bisa segera berkumpul dengan keluarganya.  Pria yang merupakan mantan anggota TNI ini divonis 6 tahun 3 bulan penjara, ini saat menjalani massa tahananya di Rutan Klungkung sudah mengurus pengusulan untuk mendapat remisi, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. Diakui saat mengurus pengusulan tersebut, dirinya harus memberikan sejumlah uang oknum pegawai. “Untuk pengusulan saja harus bayar. Kami diminta sejumlah uang diwaktu-waktu tertentu dan memang tidak setiap bulan. Kami mengusulkan untuk dapat remisi tapi sampai akhirnya dipindahkan ke Lapas Narkotika, remisi tersebut tidak kami nikmati,” ungkapnya.  Ditanya besaran yang harus dibayarkan, Dewa Putra mengatakan yang dibayarkan Rp 500 ribu. Pihaknya merasa hanya diiming-iming mendapatkan remisi tapi pada akhirnya harus gigit jari. “Bila dari awal remisi bisa didapat mungkin awal Januari lalu saya sudah bebas. Dan sekarang ini saya sangat bersyukur sudah bebas murni,” sebutnya. Dewa Putra masuk ke Lapas Narkotika pada 2017 lalu. Dirinya yang baru bebas tidak dijemput oleh keluarganya. Dewa Putra tidak mengabari keluarga karena ingin memberikan kejutan. “Saya tidak memberikan kabar, karena mereka trauma sebelumnya dijanjikan akan bebas, hanya saja tidak terbukti. Mereka tidak tahu kalau sekarang saya akan pulang,” ujarnya sebelum meninggalkan Lapas Narkotika Bangli. Setelah bebas Dewa Putra pun berencana akan bekerja ke kapal pesiar. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaikan perekonomian keluarganya. Sementara itu, karena tidak dijemput keluarga, Dewa Putra pun diantarkan oleh petugas Lapas Narkotika, namun sebelumnya Ia sempat berpamitan pada rekan-rekan sesame warga binaan.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.